Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional
19 September, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) bersama para pelaku usaha perikanan. Para pelaku usaha perikanan mengeluhkan sejumlah peraturan pemerintah yang telah diterbitkan selama dua tahun belakangan yang menghambat sektor perikanan. Untuk itu, mereka pun menginginkan agar pemerintah mau mengevaluasi dan kembali kepada peraturan lama. Mereka menilai evaluasi peraturan yang menghambat perkembangan usaha perikanan menjadi poin paling penting dari Inpres yang memerintahkan percepatan pembangunan sektor perikanan tersebut. Selain itu, perintah penghapusan kapal eks asing dari daftar kapal Indonesia (deregistrasi) perlu di evaluasi kembali karena telah memangkas kemampuan tangkap ikan dalam negeri. Para pelaku usaha perikanan mengusulkan agar pemerintah merombak aturan untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional. Pertemuan ini lebih membahas langkah-langkah menanggapi Inpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Pelaku usaha perikanan juga mengusulkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 tahun 2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia serta Permen 57 tahun 2014 tentang Pelanggaran Alih Muatan (transhipment) di Tengah Laut dan dibawa ke Luar Negeri, ditinjau. Menanggapi keluhan tersebut, Menko Maritim akan membahasnya dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ada pun terkait moratorium penggunaan cantrang, Luhut mengaku masih akan melakukan kajian. Ketua Umum AP5I Budhi Wibowo turut hadir dan aktif memberikan masukan seputar kondisi industri pengolahan saat ini.