News

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

23-25 November 2016, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia  (SKKNI) merupakan perangkat image019dalam Standardisasi Sertifikasi SDM dalam mencetak SDM handal dan berdaya saing. Kegiatan Konvensi dan Fasilitasi Pra Konvensi SKKNI Industri Perikanan merupakan kerjasama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Koordinator Kemaritiman (Kemenko Maritim). Hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Pelatihan KP, Asisten Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kemenko Maritim, Ketua Komisi Perencanaan dan Harmonisasi Kelembagaan BNSP serta perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja. Kepala Pusat Pelatihan KP berkesempatan memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan sewaktu beliau mengikuti pertemuan di Kementerian Koordinator Perekonomian disampaikan bahwa tingkat pendidikan untuk lulusan SLTA  (skate2) berjumlah 900.000. Jumlah yang sangat besar ini tidak memiliki sertifikat kompetensi. Sejak diberlakukan MEA, bahwa setiap tenaga kerja harus memiliki sertifikat kompetensi. Kementerian yang memiliki fungsi pelatihan juga belum menunjukkan kinerjanya utk menghasilkan SDM yang kompeten. Ada berbagai permasalahan mengapa kementerian yang memiliki fungsi pelatihan ini belum dapat menunjukkan kinerja optimalnya  yaitu SDM yang melatih tidak pernah ada pergantian sehingga tidak ada peningkatan kapasitas pelatih, output pendidikan formal yang belum siap kerja karena belum ada link and match antara dunia kerja dan dunia industri. Selain itu kualitas SDM yang tidak merata antara Indonesia Barat dan Indonesia Timur dan keterbatasan lapangan pekerjaan. Kualiatas tenaga kerja yang dicerminkan dari tingkat pendidikan yang rendah. Tidak apa-apa rendah asalkan memiliki pengetahuan. Sertikasi kompetensi yang mengacu pada unit kompetensi memang sesuai dengan permintaan dunia industri. SKKNI disusun untuk mendefinisikan kemampuan seseorang dalam aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam melaksanakan suatu pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan  oleh industri.

Tinggalkan Balasan