News

Sosialisasi Insentif Perpajakan – 23 Juni 2021

Sehubungan dengan implementasi pemberian insentif perpajakan oleh Pemerintah untuk industri seperti Tax Allowance, Tax Holiday dan Investment Allowance di Sektor industri agro, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengadakan Sosialisasi terkait Insentif Perpajakan. Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak – Kementerian Keuangan menjelaskan terkait mengenai Tax Holiday PP 45 Tahun 2019 jo PMK 130/PMK.010/2020 PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. Pemberlakuan fasilitas tersebut melalui Dasar Hukum PP 45 Tahun 2019 Jo PMK 130/PMK.010/2020. Latar belakang pemberian fasilitas tersebut adalah untuk pengembangan industri pioneer, memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian dan pengajuan fasilitas bagi industri pionir. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Investment Allowance PP 45 TAHUN 2019 jo PMK 16/PMK.010/2020 PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA dimana kelompok industri yang bisa memanfaatkan adalah Perikanan, Makanan, Tekstil dan pakaian jadi, Barang dari Kulit, Alas Kaki, Kertas dan tissue, Industri barang dari karet dan plastik, Aspal Karet, Peralatan makanan atau dapur dari logam, Paku, mur dan baut, Perlengkapan komputer dan barang elektronik, Peralatan, pengontrol, pendistribusian listrik, dan peralatan listrik rumah tangga, Kompor, Kompresor Refrigerator, AC dan cold storage, Perakitan traktor pertanian dan mesin penggiling padi, Furniture dari kayu, rotan, dan bambu, Barang Perhiasan dari Logam Mulia, Mainan Anak-Anak. Sedangkan Tax Allowance PP 78 TAHUN 2019 jo PMK 96/PMK.010/2020 PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 Tahun 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU. Latar belakang dikeluarkannya Tax Allowance adalah untuk lebih mendorong dan meningkatkan percepatan realisasi kegiatan penanaman modal langsung, mendukung berkembangnya sektor usaha dan pendalaman struktur industri, dan untuk lebih meningkatkan kepastian hukum, serta untuk lebih menyederhanakan prosedur pengajuan dan pemberian fasilitas serta untuk mengharmonisasikan dengan PP 24 /2018. Sektor yang diberikan fasilitas meliputi Pertanian, Perkebunan, Pembibitan dan Budi Daya Sapi, Pengusahaan Hutan, Perikanan. Pertambangan dan Grasifikasi Batu Bara, Panas Bumi, Pertambangan Bijih Logam. Industri Makanan, Kertas Tekstil, Pakaina Jadi, Alas Kaki. Industri Produk dari Baru Bara dan Kilang Minyak. Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia. Industri Farmasi dan Obat Tradisional. Industri Barang dari Karet dan Plastik. Industri Barang Galian Bukan Logam . Industri Logam Dasar, Barang Logam. Industri Komputer dan Barang Elektronik, Peralatan Listrik . Industri Mesin, Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer, Alat Angkutan, Furnitur, Industri Pengolahan Lainnya. Reparasi Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung. Pengadaan Listrik, Gas Alam dan Buatan, Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Remidiasi dan Pengolahan Sampah. Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh, Kargo. Aktivitas Pemograman. Kawasan Pariwisata, Hotel Bintang 4 dan 5, Lapangan Golf, Taman Hiburan. Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha – Kementerian Investasi/BKPM dalam acara sosialisasi ini menjelaskan berdasarkan data pemberian persetujuan Tax Holiday untuk Industri Agro, sesuai dengan PMK No. 150/PMK.010/2018 ada 1 wajib pajak yang mendapat persetujuan tax holiday namun belum dimanfaatkan. Sedangkan untuk PMK No. 130/PMK.010/2020 ada 3 wajib pajak yang mendapat persetujuan namun masih belum dimanfaatkan oleh wajib pajak tersebut. Persetujuan tax holiday didominasi oleh PMA sebanyak 3 perusahaan sedangkan untuk PMDN sebanyak 1 perusahaan. Adapun empat perusahaan yang mengajukan dan mendapatkan tax holiday merupakan industri pengolahan susu segar dan krim, industri pengolahan susu bubuk dan susu kental ( KBLI 10510/10520 ),  industri pati ubi kayu ( KBLI 10621 ), industri produk makanan lainnya ( KBLI 10799 ), dan industri kayu bakar dan pelet kayu/Industri kayu lapis ( KBLI 16295/16211 ). Untuk pemberian persetujuan Tax  Allowance untuk industri agro berdasarkan PP No. 18 Tahun 2015 sebanyak 18 perusahaan dan baru 6 perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini. Persetujuan Tax Allowance didominasi oleh PMDN sebanyak 10 persetujuan dan PMA 8 persetujuan. Industri yang mendapatkan fasilitas tax allowance berasal dari Industri minyak mentah inti kelapa sawit ( KBLI 10432 ) dan Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian ( KBLI 20115 ) sebanyak 6 perusahaan, industri gula pasir ( KBLI 20115 ) sebanyak 2 perusahaan,  industri pengolahan susu segar dan krim, industri pengolahan susu bubuk dan susu kental ( KBLI 10510/10520 ) sebanyak 2 perusahaan. Sektor paling banyak yang mendapat persetujuan tax allowance adalah KBLI 10432 dan 20115 sebanyak 6 persetujuan untuk masingmasing KBLI. Fasilitas berdasarkan PP No. 78 Tahun 2019  sebanyak 13 perusahaan, dan baru 1 perusahaan yang memanfaat fasilitas tax allowance tersebut.    Persetujuan Tax Allowance didominasi oleh PMDN sebanyak 9 perusahaan sedangkan PMA hanya 4 perusahaan. Industri yang mendapatkan fasilitas tax allowance berasal dari industri produk roti dan kue ( KBLI 10710 ) sebanyak 2 perusahaan, industri gula pasir ( KBLI – 10721 ) sebanyak 2 perusahaan, industri produk masak dari kelapa ( KBLI 10773 ) sebanyak 2 perusahaan, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian ( KBLI 20115 ) sebanyak 2 perusahaan. Sektor dengan KBLI 10710, 10721, 10773, dan 20115 mendapatkan jumlah persetujuan yang sama dimana 2 persetujuan untuk masing-masing KBLI.

Tinggalkan Balasan