News

Kick Off Meeting Verifikasi Rencana Kebutuhan Industri ( RKI ) – 11 September 2025

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Kebutuhan Industri ( RKI ) dalam rangka usulan pertimbangan penetapan Neraca Komoditas ( NK ) Tahun 2026, Direktorat Jenderal Industri Agro – Kementerian Perindustrian mengadakan Kick Off Meeting Verifikasi Rencana Kebutuhan Industri ( RKI ). Neraca Komoditas ( NK ) adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. Penyusunan NK meliputi, Penyusunan dan penetapan rencana kebutuhan, rencana kebutuhan disusun berdasarkan usulan dari pelaku usaha, Penyusunan dan penetapan rencana pasokan, Penetapan neraca komoditas. Penetapan NK dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan dan rincian data pasokan bahan baku dan/atau penolong melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas ( SINAS NK ) yang dikelola oleh lembaga pengelola Sistem Indonesia National Single Window ( SINSW ). Komoditas Hasil Perikanan merupakan salah satu komoditas strategis yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025. Hasil Perikanan dalam negeri dari Petambak dan Pembudidaya Ikan dan Hasil Laut menjadi salah satu komponen yang diperhatikan dalam NK, bahwa penyerapan dalam negeri menjadi hal didorong dalam regulasi tersebut. Secara umum, bahan baku industri komoditas hasil perikanan digunakan untuk dua tipe kelompok industri, yaitu kelompok pengolah ikan dan kelompok penambahan nilai ikan/produk olahan turunan. Kelompok pengolah ikan merupakan sektor industri yang melakukan pengawetan ikan secara tradisional dengan hasil produk akhirnya masih berupa ikan, terdiri dari pengalengan, pemindangan, pengeringan/penggaraman, pengasapan/pemanggangan dan pembekuan. Kelompok penambahan ikan/produk olahan ikan merupakan merupakan hasil olahan turunan dari ikan yang meliputi daging, kulit maupun tulang ikan. Olahan turunan dari industri ini terdiri dari surimi ( daging ikan giling ), fillet dan turunannya seperti bakso ikan, nugget ikan, otak-otak, kakinaga, kerupuk. Impor masih diperlukan sebagai substitusi ketika pasokan lokal berkurang, volume impor akan ditekan apabila dirasakan produksi domestik mampu memenuhi kebutuhan industri. Sebagai gambaran ditahun 2024 penyerapan/pembelian bahan baku lokal naik secara signifikan dibandingkan dengan serapan impor, hal ini dikarenakan banyaknya ketersediaan bahan baku dari lokal. Karena itu NK sangat berperan penting untuk membatasi impor hanya untuk komoditas tertentu dan untuk memperkuat serapan lokal. Usulan pengajuan NK untuk tahun 2026 paling lambat diterima Tanggal 30 September 2025 pukul 23.59 waktu server. Pelaksanaan verifikasi dilakukan setelah dokumen diunggah/ diterima secara lengkap dan benar melalui SINAS NK. Saat ini verifikasi dilakukan dengan dua cara yaitu verifikasi melalui online dan offline ( lapangan ). Dari 200 Industri yang mengajukan NK, 160 Industri akan dilakukan verifikasi secara online, dan 40 Industri dilakukan verifikasi offline ( lapangan ). Industri yang baru pertama kali melakukan usulan NK akan dilakukan verifikasi lapangan, selain itu verifikasi lapangan akan dilakukan untuk Industri yang memiliki resiko dan perlu dilakukan pengecekan kembali. Penetapan NK dilakukan secara elektronik pada SINAS NK, untuk jangka waktu 1 tahun, apabila ada perubahan maka menggunakan mekanisme perubahan yang dilakukan setiap triwulanan atau sewaktu –waktu dalam kondisi tertentu. Setiap pelaku usaha yang akan mengajukan usulan, dapat melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran data permohonan, ditandatangani oleh pimpinan di atas meterai ( format terlampir ).
  2. Berita acara stock opname per 31 Agustus 2025 atau yang lebih mutakhir, ditandatangani di atas meterai dan dilampirkan beserta logbook ( format terlampir ).
    Link format: https://bit.ly/FormatDokumenNK2026

Tinggalkan Balasan