Rapat Koordinasi Penyelidikan Administrative Review atas Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping – 5 Mei 2026
Sehubungan dengan dilaksanakannya penyelidikan Administrative Review atas Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping produk frozen warmwater shrimp asal Indonesia oleh otoritas Amerika Serikat (United States Department of Commerce/USDOC), Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri – Kementerian Perdagangan mengadakan Rapat Koordinasi Penyelidikan Administrative Review atas Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping produk frozen warmwater shrimp asal Indonesia oleh Amerika Serikat. Sebagai pengingat pada 26 Desember 2024, AS menetapkan pengenaan BMAD terhadap eksportir Indonesia yaitu PT. Bahari Makmur Sejati dengan BMAD 0%, PT. First Marine Seafood dan UPI lainnya terkena BMAD 3,9%. Tanggal 31 Desember 2025, 17 eksportir Indonesia yang merupakan anggota AP5I melalui kuasa hukumnya yakni Trade Pacific PLLC mengajukan permohonan penyelidikan Administrative Review terhadap pengenaan BMAD pada produk Udang Bekuasa Indonesia. Perusahaan yang diwakili antara lain PT BaramudaBahari; PT Bumi Menara Internusa; PT Bumi Pangan Sejahtera; PT Bumi Pangan Utama; PT First Marine Seafoods; PT Grahamakmur Ciptapratama; PT IndokomSamudra Persada; PT Khom Foods; PT Mega Marine Pride; PT PancaMitra Multiperdana; PT Samudra Seafood Products; PT Sekar Bumi, Tbk; PT Surya Adikumala Abadi; PT Surya Alam Tunggal; PT Tri Mitra Makmur; PT Wiranos Kawula Bahari; dan PT WirontonoBaru. Sekilas informasi tentang Administrative Review (AR) dimana penyelidikan AR bertujuan meninjau ulang besaran marjin dumping yang telah ditetapkan dalam BMAD. Penyelidikan AR tidak menyelidiki perusahaan/eksportir yang tidak dikenakan BMAD. Penyelidikan AR tidak menyelidiki kerugian dan hubungan kausal. Penyelidikan AR dilakukan selama maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang menjadi 18 bulan. Apabila marjin dumping yang ditemukan dalam penyelidikan AR lebih rendah dari besaran BMAD, maka eksportir dapat mengajukan refund atas BMAD yang telah dibayarkan, dan penyelidikan AR dapat dilakukan setiap tahun hingga BMAD berakhir, apabila ada permohonan dari eksportir atau Petisioner AS. Pada 24 April 2026, USDOC telah menetapkan2 mandatory respondents yaitu PT BMI dan PT FMS; dan menyampaikan kuesioner eksportir kepada kedua MR. Kedua mandatory respondents diwakili oleh kuasa hukum dari AS, Trade Pacific PLLC. Pada tanggal 30 April 2026, Pemerintah Indonesia (Pemri) c.q. DPP telah mendaftar sebagai interested party.
