News

Webinar Standar Bahan Baku Unit Pengolahan Ikan – 4 Agustus 2020

Kementerian Kelautan Perikanan melalui Direktorat Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mengadakan Webinar “ Standar Bahan Baku Unit Pengolahan Ikan “. Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menggenjot produktivitas baik sebelum maupun saat pandemi covid-19, berbuah manis. Ekspor hasil perikanan di semester I 2020 mencapai USD2,4 miliar atau naik 6,9 persen dibanding periode serupa tahun lalu. Dalam pembukaannya Menteri Kelautan dan Perikanan – Edhy Prabowo optimis dan yakin, di tengah pandemi ini ekspor produk perikanan akan terus meningkat. Total volume ekspor dalam kurun waktu enam bulan tersebut sebanyak 596 ribu ton, sedangkan periode serupa tahun lalu 528.000 ton ( USD2,25 miliar ). Komoditas paling diminati adalah udang, tuna-cakalang, cumi-sotong-gurita, rajungan-kepiting, dan rumput laut. Sedangkan pasar paling tinggi nilai penyerapan produk utama perikanan Indonesia adalah USA, Tiongkok, Jepang, ASEAN dan Uni Eropa. Dengan naiknya nilai dan volume ekspor hasil perikanan di Semester I tahun 2020, neraca hasil perikanan pun mengalami surplus USD2,2 miliar atau naik 8,3 persen. Di masa bersamaan, nilai impor justru turun 5,9 persen atau setara USD 0,2 miliar. Kunci sukses hasil perikanan diminati pasar dunia adalah mutunya yang terjaga sehingga produk yang dihasilkan memenuhi standar dan berdaya saing. Untuk itu KKP mendorong pelaku usaha perikanan Indonesia untuk mengedepankan mutu produk yang dihasilkan. Bahan baku bagi Unit Pengolahan Ikan yang terstandar merupakan kunci utama untuk dapat menghasilkan produk perikanan aman, bermutu, dan berdaya saing. Upaya lain yang dilakukan KKP untuk mendorong majunya industri perikanan Indonesia, termasuk di dalamnya upaya meningkatkan nilai dan volume ekspor adalah dengan memberikan kemudahan logistik. Kelancaran logistik sangat diperlukan guna memenuhi kebutuhan bahan baku industri. Langkah penting lainnya, yakni membangun sistem bisnis perikanan yang terintegrasi. Membangun industri pengolahan yang mandiri dan berdaya saing untuk kemajuan ekonomi diperlukan pengelolaan rantai pasok yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Trend positif ekspor hasil perikanan semester I tahun ini mendorong pihaknya semakin produktif dan berinovasi dalam mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Deputi Bid. Koordinasi Sumberdaya Maritim Kemenkomarvest – Safri Burhanuddin mengatakan penanganan ikan segar merupakan bagian penting dari rantai pasokan industri perikanan. Penanganan dan penempatan ikan merupakan prasyarat dalam menjaga ikan dari kemunduran mutu karena baik buruknya penanganan akan berpengaruh langsung terhadap mutu ikan sebagai bahan makanan atau bahan mentah untuk pengolahan lebih lanjut. Kesegaran ikan tidak bisa ditingkatkan, hanya dapat dipertahankan melalui penerapan prinsip penanganan yang baik dan benar. Kesalahan penanganan ikan, baik di atas kapal maupun di tempat pendaratan akan berdampak terhadap menurunnya mutu ikan, dan berakibat terhadap rendahnya mutu ikan yang diolah di unit-unit pengolah ikan.  Dirjen Budidaya Perikanan Budidaya KKP – Slamet Soebijakto menginformasikan bahwa Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Budidaya harus menciptakan Keamanan Pangan dan juga Keamanan Lingkungan. Artinya komoditi hasil budidaya harus Bebas Bahaya Fisik seperti metal, pecahan kaca, Rambut, patahan kuku B. Harus Bebas Bahaya Biologi seperti bakteri, virus, parasite, biotoxin baik untuk manusia atau hewan. Harus juga Bebas Bahaya Kimia seperti limbah, pestisida, antibiotik, zat warna. Sedangkan Plt. Dirjen Perikanan Tangkap – Aryo Hanggono menjelaskan beberapa Rencana Tindak Lanjut DJPT diantaranya Mensyaratkan kapal perikanan yang mensuplai bahan baku ke Unit Pengolahan Ikan ( UPI ) khususnya yang ekspor, harus wajib ( bukan mandatory lagi ) memiliki sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik ( CPIB ) dan Hazard Analysis Critical Control Point ( HACCP ). Selain itu Syarat raw material / bahan baku yang dapat diterima oleh UPI dan kemudian akan diekspor ke negara-negara Uni Eropa tidak hanya memenuhi persyaratan Catch Certificate / Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan ( SHTI ), namun juga harus memenuhi persyaratan CPIB( Produk yang berSHTI namun tidak disertakan S-CPIB, maka TIDAK DAPAT diterima untuk di ekspor ). Dan tentunya membuat sistem keterkaitan data SJMKHP di DJPT yaitu integerasi data S-CPIB dengan data SHTI guna menyinkronkan tracebility jaminan mutu perikanan tangkap. Narasumber dari European Food Quality and Safety Expert – Helder Marta Neto Da Silva menjelaskan bahwa untuk UE perusahaan pengeskpor akan disetujui dan menerima persetujuan UE No. IR XY1234 CE terhadap pemenuhan GHP, GMP, SSOP, dan HACCP.  Hal ini juga berlaku sama untuk pasokan bahan mentah. Untuk pengiriman eskpor ke UE akan membutuhkan Health Certificate ( HC – Sertifikat Kesehatan ) berdasarkan jaminan GHP, GMP, SSOP, HACCP, yang tentunya semua harus terpenuhi dan sudah terverifikasi.

Tinggalkan Balasan