Pemberlakuan Bentuk Sertifikasi Kesehatan untuk Pemasukan Media Pembawa dan/ atau Hasil Perikanan dari Luar Negeri sesuai Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2019.

Sehubungan dengan notifikasi sanitary and phytosanitary ( SPS ) Indonesia ke Sekretariat WTO, mengenai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 11/PERMEN-KP/2019 ( PERMEN KP No. 11 Tahun 2019 ) tentang Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan, yang antara lain mengatur mengenai bentuk dan format sertifikat kesehatan yang harus digunakan untuk pemasukan ( importasi ) media pembawa dan/atau hasil perikanan dari luar negeri, maka disampaikan informasi bahwa pemberlakuan sertifikat kesehatan ( health certificate/HC ) dari negara mitra dagang Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 1 Februari 2021 dan berlaku baik untuk impor ikan hidup dan ikan mati dari negara Non MRA ; dan impor ikan hidup yang berasal dari negara MRA. Importasi media pembawa dan/atau hasil perikanan yang tidak dilengkapi HC, atau dilengkapi HC namun format tidak sesuai dengan lampiran Permen KP No. 11 tahun 2019, setelah 1 Februari 2021 dilakukan tindakan Penahanan. Apabila dalam waktu 3 hari kerja setelah penahanan pemilik tidak dapat melengkapi HC dimaksud, maka terhadap media pembawa dan/atau hasil perikanan tersebut dilakukan Penolakan.

Tinggalkan Balasan