News

Sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Perundangan Turunnya Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan – 30 Juni 2021

Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan Sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Perundangan Turunnya Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara virtual melalui aplikasi zoom. PP Kehutanan yang direvisi sesuai mandat UUCK adalah :

  1. PP 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan
  2. PP 104  tahun 2015 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
  3. PP No. 24 Tahun 2010 JIS PP No 61 tahun 2012, PP No. 105 tahun 2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
  4. PP 6 Tahun 2007 jo PP 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
  5. PP 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
  6. PP 36 tahun 2002 jo PP 58 tahun 2007 tentang Dana Reboisasi
  7. PP 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pad Kementerian Kehutanan.
  8. PP 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum ( Perum ) Kehutanan Negara

UU Cipta Kerja sangat penting untuk menyelesaikan warisan masalah kehutanan berkaitan dengan konflik tenurial kawasan hutan. UU Omnibus Law bidang lingkungan hidup dan kehutanan, sangat berpihak kepada masyarakat, dimana masyarakat disekitar hutan diikutsertakan dalam kebijakan penataan Kawasan hutan, melalui hutan social dan TORA. Terkait penyelesaian kebun rakyat dan korporasi dalam Kawasan hutan serta belum punya izin ( keterlanjuran ), sangat tidak benar jika dikatakan UU Omnibus Law memberikan cuma-cuma tanpa ada sanksi apapun. Tujuan KKH merevisi beberapa PP sesuai amanat UUCK adalah untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi antar instansi pemerintah dan pemerintahan daerah,  memperoleh pendapatn negara dari sumber bukan pajak ( PNBP ), menjamin bahwa sumber daya alam kita harus benar-benar dikuasai oleh Negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, membuka sarana yang pengawasan masyarakat.

Tinggalkan Balasan