News

Sosialisasi Program Restrukturisasi Mesin/ Peralatan Pada Industri Makanan dan Minuman – 4 Oktober 2024

Dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan daya saing sektor industri makanan dan minuman melalui peningkatan teknologi proses dan pengolahan, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengadakan Sosialisasi Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Pengolahan Makanan dan Minuman. Sebagai langkah meningkatkan daya saing sektor industri mamin, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri MinumanDirektur Jenderal Industri Agro – Putu Juli Ardika, mengatakan bahwa melalui program ini, pemerintah memberikan insentif potongan harga berupa penggantian sebagian dari harga pembelian mesin/atau alat. Program ini memberikan pembiayaan hingga Rp1 miliar bagi industri yang memenuhi syarat, dengan penggantian sebagian biaya untuk pembelian mesin dan/atau alat yang bernilai minimal Rp300 juta. Ketentuan mengenai besaran penggantian tersebut, yaitu sebesar 35 persen untuk mesin dan peralatan yang diproduksi di dalam negeri serta dilengkapi dengan tanda sah capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) paling sedikit 25 persen. Selain itu, penggantian sebesar 25 persen juga untuk produk yang diproduksi di dalam negeri, dan penggantian sebesar 15 persen untuk mesin dan peralatan yang tidak diproduksi di dalam negeri. Beberapa kriteria penting untuk mesin dan peralatan mencakup penggunaannya dalam proses produksi dan periode pengadaan yang ditentukan. Selain itu, penerima program diwajibkan memiliki akun SIINas dan laporan data industri setidaknya selama satu tahun terakhir guna memastikan bahwa hanya industri yang siap beradaptasi dengan inovasi yang mendapatkan fasilitas ini.

Tinggalkan Balasan