Persiapan Implementasi Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 05 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Nomor 1 Tahun 2024 – 3 Juli 2025
Dalam rangka persiapan implementasi Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 05 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan dalam rangka sinergitas antar instansi terkait, serta kelancaran arus barang di tempat pemasukan dan pengeluaran, Balai Besar Karantina, Ikan dan Tumbuhan DKI – Badan Karantina Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Perba 05 Tahun 2025. SSm Pabean Karantina atau SSm QC adalah Penyampaian data dan informasi secara tunggal dokumen Permohonan Tindakan Karantina ( PTK ) dan Pemberitahuan Pabean Impor melalui 1 superset data secara parallel/bersamaan. SSm Ekspor adalah aplikasi yang menggunakan konsep single submission untuk mempermudah pengajuan dokumen ekspor ( PTK, PEB, SKA ). Tujuan di bentuknya sistem SSm QC untuk mempercepat waktu layanan dan memberikan kemudahan bagi Pengguna Jasa dalam penyampaian dokumen. Selain itu untuk menghilangkan redudansi, repetisi dan duplikasi proses pengajuan impor dan ekspor, sehingga terbentuk konsistensi, sinkronisasi dan rekonsiliasi data ekspor dan impor. Dari hal tersebut menghasilkan kolaborasi sistem layanan di border, dan menghasilkan transparansi layanan publik. Implementasi SSm QC sudah dilakukan sejak Juni 2020 melalui BC 2.0, PPFTZ-01 sejak Februari 2024, BC 2.3 sejak Juli 2024 ( Piloting I ) Maret 2025 ( Piloting II ) BC 1.6 sejak Maret 2025 ( Piloting ) melalui 27 Pelabuhan Laut, 3 Bandar Udara, 8 KPPBC Pengawas KB/PLB, dan 40 Pelabuhan Laut. Sedangkan BC 3.0 sejak Juni 2022 melalui 15 Bandar Udara 35 KPPBC. Perubahan jumlah HS Code Komoditas Karantina untuk Ikan, Impor sebelum Perba 5/2024 sebanyak 481 HS, setelah Perba 5/2025 menjadi 522 HS. Sedangkan untuk Ekspor sebelum Perba 5/2024 sebanyak 508 HS, setelah Perba 5/2025 menjadi 522 HS. Untuk Dokumen Izin juga mengalami perubahan, untuk Ikan sebelum Perba 5/2024, Impor dilengkapi SPKTM atau SPL, setelah Perba 5/2025 dilengkapi K-3.4, K-3.10, K-9.1, K-9.2, K-9.3 atau K-9.4. Sedangkan untuk Ekspor sebelum Perba 5/2024 dilengkapi HC atau SPM, dan setelah Perba 5/2025 dilengkapi KI-1, K-9.1, K-9.3, K-9-4. Sebagai informasi Lartas untuk Karantina Ikan dicabut Permen KP 25 tahun 2024 ( mulai berlaku tgl 27Desember 2024 ). Tentunya dalam penerapan Perba 5/2025 berlaku masa transisi dengan ketentuan DokumenKarantina yang telah diterbitkan dan belum dipergunakan sebagai dokumen pelengkap pabean, masih dapat dipergunakan sampai dengan diselesaikannya realisasi impor dan/atau ekspor. Dan Komoditas Karantina yang sebelumnya tidak diatur menjadi diatur, Dokumen Karantina yang telah diterbitkan dan belum dipergunakan sebagai dokumen pelengkap pabean, masih dapat dipergunakan sampai dengan diselesaikannya realisasi impor dan/atau ekspor. Informasi lebih lanjut terkait seputar SSm QC Gen 2 bisa dilihat di