News

FGD Harmonisasi Persyaratan Mutu dan Keamanan untuk Produk Ikan dan Pakan Ikan – 24 Juni 2025

Dalam rangka implementasi pengendalian dan/atau pengawasan terhadap Produk Ikan dan Pakan Ikan yang dimasukkan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia ( impor ) sebagaimana diamanahkan di dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Direktorat Manajemen Risiko Karantina Ikan – Badan Karantina Indonesia mengadakan Focus Group Discussion ( FGD ) Harmonisasi Persyaratan Mutu dan Keamanan untuk Produk Ikan dan Pakan Ikan. Dalam FGD ini untuk mendapatkan masukan terkait Draft Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia tentang Penetapan Persyaratan Mutu dan Keamanan untuk Produk Ikan dan Pakan Ikan impor. Dalam hal ini pentingnya mengharmonisasikan Standar persyaratan minimum untuk pengujian Produk Ikan dan Pakan Ikan impor mengacu pada regulasi dari K/L terkait dan/atau SNI yang telah ditetapkan. Adapun yang menjadi perhatian didalam draft ini terkait Persyaratan Keamanan dan Mutu Pangan untuk Produk Ikan serta Persyaratan Keamanan dan Mutu Pakan untuk Pakan Ikan yang dimasukan ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia meliputi komoditas Ikan segar, Tuna Loin Segar, Udang Segar, Ikan Beku , Tuna Loin Beku, Fillet Ikan Beku, Udang Beku, Udang Kupas Mentah Beku, Lobster Beku dan lain lain. Untuk Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Fisika untuk Produk Ikan, Batas Maksimum Cemaran Logam, Residu Antibiotik, Residu Kimia dan Biotoxin untuk Produk Ikan meliputi produk Tepung Ikan, Tepung Tulang, Formula Pakan Ikan, Formula Pakan Udang Galah, Formula Pakan Patin dan Formula Pakan Nila. Tentunya yang terpenting terkait Persyaratan Mutu dan Keamanan Pakan untuk Pakan Ikan terutama untuk komoditas produk Olahan Ikan, Ikan Segar, Tuna Loin Segar, Ikan Beku, Tuna Beku, Tuna Loin Beku, Filet Ikan Beku, Gurita Mentah Beku, Ikan Asap, Scallop Beku, dan lain-lain. BPOM memberikan masukan terkait Draft ini dimana diusulkan terkait  produk Udang berlapis tepung ( breaded ) beku, mengacu kepada Katpang 09.2.2 untuk parameter  ALT dan Ecoli menggunkan n=5. Dimana justifikasinya  produk tersebut termasuk kedalam katpang 09.2.2 sehingga agar dilakukan mengacu ke PerBPOM13/2019 untuk katpang 09.2.2. Selain itu untuk produk Udang berlapis tepung ( breaded ) beku, BPOM juga mengusulkan untuk Penambahan pengujian Parameter Sn, As, Dioksin, hal ini mengacu ke PerBPOM9/2022 dan PerBPOM8/2018. Untuk Produk Olahan Ikan BPOM juga mengusulkan untuk Penambahan Pengujian Parameter Sn, Dioksin, yang mengacu ke PerBPOM9/2022 dan PerBPOM8/2018. Narasumber dari Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan ( BPPMHKP ) KKP dalam FGD menginformasikan, salah satu kewajiban mereka adalah senantiasa mengawal mutu pangan dari hulu hingga hilir lewat standard dan sistem penjaminan ikan bermutu. Hal itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat, perlindungan konsumen dan persyaratan perdagangan yang adil. Standard tersebut diantaranya bebas dari kontaminasi biologi yaitu bakteri patogen seperti cholera, salmonela, clostridium botulinum, bebas cemaran residu kimia yaitu logam berat serta residu biokimia seperti antibiotik, pestisida, histamin, marine biotoxine.

Tinggalkan Balasan