Permen KP terkait peraturan Jenis-jenis Ikan Tertentu yang dapat di Ekspor dalam bentuk Utuh
10 Mei 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mengadakan diskusi terkait draft Permen KP terkait peraturan Jenis-jenis Ikan Tertentu yang dapat di Ekspor dalam bentuk Utuh. Dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri pengolahan dan peningkatan konsumsi ikan dalam negeri, maka perlu dilakukan pengendalian jenis ikan yang di ekspor secara utuh ( whole round ).
Tujuan dari Permen KP tersebut adalah :
- Peningkatan daya saing produk perikanan nasional;
- Menjaga ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan industry dan pasar konsumen dalam negeri;
- Meningkatkan nilai tambah agar selalu diperoleh hasil yang maksimal;
- Bahwa dalam rangka mencapai tujuan diatas perlu diatur peraturan menteri yang lebih detail mengenai jenis-jenis ikan laut hasil tangkapan tertentu yang tidak dapat diekspor dalam bentuk utuh.
Dasar hukum dari Permen KP tersebut :
- UU No 31 tentang Perikanan Pasal 1:
Ayat (1) : Pemerintah mendorong nilai tambah produk hasil perikanan.
Ayat (2) : pemerintah dapat membatasi ekspor bahan baku industri pengolahan ikan untuk menjamin ketersediaan bahan baku tersebut di dalam negeri.
- PP 57 Tahun 2015 Sisjamu, Pasal 31, ayat 3: Jenis Ikan yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
- Perpres 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional mengamanatkan program industri perikanan 2016 untuk menyusun Permen KP tentang Pengendalian Pengeluaran Bahan Baku Utuh Segar dan Beku Komoditas Industri Keluar Wilayah NKRI.