Ketentuan Impor Produk Tertentu yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2016
6 Juli 2017, Dalam rangka evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No. 87/M-DAG/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2016 ( sesuai dengan Permendag 94/2015 tentang Perubahan Permendag 87/2015 ), Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengadakan rapat pembahasan terkait evaluasi dari pelaksanaan pemberlakuan peraturan tersebut. Pelaksanaan Permendag ini dievaluasi 1 (satu) tahun sejak mulai berlaku. Peningkatan impor 1 tahun setelah pemberlakuan Permendag 87/2015 banyak dilakukan oleh API-U dibandingkan API-P. Permendag 87/2015 membebaskan API-U untuk melakukan importasi lebih dari 1 section. Poin-Poin terkait usulan perubahan Permendag 87/2015 yang rencananya akan diajukan dari pertemuan ini :
- Pengaturan pelabuhan tertentu: ( masih mayoritas melalui pelabuhan Tanjung Priok )
Usulan produk tertentu hanya bisa diimpor melalui pelabuhan tertentu. - Pengaturan API-U
Jumlah API-U yang terus meningkat ( karena dapat mengimpor beragam produk ), mengancam produk tertentu hasil industri dalam negeri. Perlu dikembalikan pengaturan seperti sebelumnya yaitu 1 API-U hanya boleh mengimpor dalam 1 section. - Ketentuan terkait kewajiban verifikasi untuk produk kosmetik
Memastikan keamanan produk kosmetik. - Perlukah ada usulan penambahan/pengurangan HS dalam lampiran Permendag Termasuk penyesuaian HS dalam BTKI 2017 ke dalam lampiran Permendag.