Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional
17 Juli 2017, Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 3 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, khususnya target output terkait dengan usulan memasukan industri perikanan ke dalam industri padat karya, dan meriview tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP mengadakan rapat pembahasan terkait dua hal tersebut. Rapat pemba hasan ini dihadiri oleh team dari Kementerian Ketenagakerjaan dan juga team dari Kementerian Perekonomian. Berdasarkan beberapa hal yang dibahas, team Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan bahwa Keputusan Menakertrans KEP.100/MEN/VI/2004 untuk saat ini masih relevan dan tidak perlu dilakukan revisi. Dalam aturan ini sudah mencakup industri yang berbahan baku musiman seperti yang terjadi di industri perikanan. Dalam Pasal 10 Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004 telah diatur PKWT berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas ( PKHL ) yaitu :
- Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalamhal waktu dan volume pekerjaan serta upah yang didasarkan pada kehadiran ;
- Dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja kurang dari 21 ( dua puluh satu ) hari dalam 1 ( satu ) bulan;
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 ( dua puluh satu ) hari atau lebih selama 3 ( tiga ) bulan berturut-turut atau lebih maka PKHL berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ).
Bahwa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004 tidak sama pengertiannya dan tidak terkait dengan pekerjaan yang menggunakan bahan baku musiman. Untuk hubungan kerja yang pelaksanaan pekerjaannya menggunakan bahan baku musiman ini didasarkan pada PKWT untuk untuk pekerjaan yang bersifat musiman. Ketentuan mengenai hal tersebut sesuai dengan Bab III pasal 4 sampai dengan pasal 7. Dalam pasal 4 diatur bahwa pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaanya tergantung pada musim dan cuaca. Perjanjian kerja waktu tertentu yang mendasari sifat pekerjaan seperti ini hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu. Selanjutnya pada pasal 5 diatur bahwa dalam hal pekerjaan yang dilakukan adalah untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan perjanjian kerja waktu tertentu sebagai pekerjaan musiman. Perjanjian kerja waktu tertentu seperti ini hanya dapat dilakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.