Rapat Pembahasan Red List FDA – 9 Juni 2020
Sehubungan dengan brafaks KBRI di Washington DC No. B-00133/WASHINGTON/200521 tertanggal 21 Mei 2020, perihal “ Eskportir Bidang Pangan pada Red List FDA “, yang menyebutkan bahwa terdapat Unit Pengolahan Ikan ( UPI ) yang masuk kedalam red list karena dianggap tidak memenuhi persyaratan minimum keamanan pangan USA. Konsekuensi terhadap UPI/eksportir yang masuk ke dalam red list yaitu pihak FDA akan melakukan Penahanan tanpa Pemeriksaan Fisik ( DWPE/Detention Without Physical Examination ) yang lazim kita kenal dengan istilah automatic detention. Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanana Hasil Perikanan KKP mengadakan rapat secara online ( vicon ) via zoom untuk menindaklanjuti brafaks yag diterima. Saat ini tercatat beberapa import alert dikenakan kepada eksportir perikanan Indonesia. Umumnya pelanggaran terjadi akibat eksportir tidak memantau perkembangan terkini mengenai kriteria/standar Kesehatan terbaru FDA yang dirilis pada situs resminya, termasuk karena kasus lama yang belum diusulkan untuk penghapusan dalam red list. Langkah antisipasi bagi eksportir agar tidak terkena perlakukan import alert berupa DWPE atau DWPE with surveillance, eksportir perlu menyertakan hasil laporan laboratorium swasta/independent asli untuk diperlihatkan kepada FDA guna dijadikan pertimbangan tambahan bagi FDA sebelum keputusan sanksi import alert diberlakukan. Adapun Langkah yang perlu dilakukan segera oleh eksportir yang dikenakan sanksi import alert berupa terdaftarnya eksportir dimaksud kedalam red list FDA yaitu :
- UPI bersurat kepada Division of Import Operations (DIO) – FDA terkait permohonan penghapusan status Detention Without Physical Examination/DWPE ( dihapus dari red list dan dipindahkan ke green list ). FDA tidak memiliki format khusus, sehingga UPI membuat format sendiri.
- Informasi tentang minimal 5 kali ekspor ke Amerika berturut-turut tanpa ada pelanggaran, dengan dokumen : Invoice, b. Packing list, c. Bill of loading, d. Us custom form 3461, e. Us custom form 7501
- Surat permohonan penghapusan status DWPE ( point a ), ditujukan kepada DIO–FDA dengan alamat: importalerts2@fda.hhs.gov atau mengirim fisik surat langsung kepada: FDA Division of Import Operations 12420 Parklawn Drive, ELEM-3109 Rockville, MD 20857.
Diperlukan juga data dan informasi lain ( secara elektronik ) yang dibutuhkan oleh USFDA untuk proses impor. Hal ini diperlukan, karena USFDA sering mengeluarkan penahanan terhadap produk impor untuk kepentingan Custom and Border Protection ( CBP ) karena kegagalan memberikan informasi secara elektronik. UPI wajib menerapkan HACCP sesuai persyaratan USFDA dan mendokumentasikan penerapan sistem HACCP dengan baik, karena USFDA memiliki kewenangan penuh untuk melakukan inspeksi terhadap setiap eksportir yang memasukkan produknya ke USA.
