Rapat Program Kerja Prioritas Nasional Sektor Kelautan dan Perikanan – 21 Juli 2026
Dalam rangka mendukung Program Kerja Prioritas Nasional sektor Kelautan dan Perikanan (Kampung Nelayan Merah Putih dan Budi Daya Tematik) serta peningkatan kinerja pengolahan produk perikanan, Direktorat Pengolahan – Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Kerjasama dengan Industri Perikanan. KKP dalam program kerjanya menjalankan strategi ekonomi biru yang merupakan upaya Indonesia dalam menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan ekologi dan ekonomi, merevitalisasi kesehatan laut, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi laut yg berkelanjutan. KKP telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan ekonomi biru yang berlandaskan pada keseimbangan ekologi dan ekonomi melalui lima program utama, yaitu perluasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya ikan di perairan darat dan laut yang berkelanjutan, pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pembersihan sampah plastik di laut. KKP juga menjalankan enam program prioritas Presiden di sektor kelautan dan perikanan, yakni pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dengan 5.000 lokasi, pengembangan budidaya ikan darat tematik dengan 40.000 lokasi,  revitalisasi tambak nila salim 14.000 hektar, swasembada garam 2.000 hektar, revitalisasi tambak di Pantai Utara Jawa dan pembangunan kawasan tambak udang terintegrasi di Waingapu NTT (modelling dan replica tambak udang terintegrasi) seluas 2.000 hektar, serta modernisasi kapal perikanan dengan kapal ikan modern 4.582 unit. Dengan dijalankan enam program prioritas ini tentunya perlu koordinasi dengan beberapa asosiasi perikanan untuk dapat menyerap ataupun menjadi mitra (offtaker) hasil dari program tersebut. Dari pertemuan ini, asosiasi yang hadir (AP5I, AP2HI, APIKI, APCI, PPIP) memberikan masukan dalam menjalankan enam program tersebut, dimana hasil dari program prioritas tersebut jika ingin diserap UPI maka harus sesuai dengan standard UPI dan permintaan buyer (negara importir), baik dari mutu, size, regulasi, dll.
