Rapat Pembahasan hasil Preliminary Investigation kasus Anti Dumping Udang Beku Indonesia oleh AS – 26 Mei 2024
Sehubungan perkembangan investigasi antidumping ata sproduk udang Indonesia oleh Amerika Serikat, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP mengadakan Rapat Pembahasan hasil Preliminary Investigation kasus Anti Dumping Udang Beku Indonesia oleh AS. Rapat dipimpin oleh Direktur Pemasaran PDSPKP – Erwin Dwiyana yang dihadiri oleh industri udang anggota AP5I dan team KKP. Antidumping merupakan tindakan yang diambil pemerintah negara importir berupa pengenaan beamasuk antidumping terhadap barang dumping. Dumping adalah diskriminasi harga oleh eksportir yang memberlakukan harga produk di pasar domestik lebih tinggi dibandingkan dengan di pasar ekspor. Dari hasil awal Indonesia dan Equador terbukti melakukan dumping dan pengenaan tarif bea masuk anti dumping akan segera diberlakukan oleh AS. Periode investigasi yang dilakukan tertanggal 1 September 2022 – 31 Agustus 2023. Dari Indonesia sendiri ada dua industri udang yang menjadi mandatory. Rapat ini bertujuan untuk memanfaatkan peluang yang ada dari waktu verifikasi yang masih berjalan untuk mendapatkan tarif bea masuk anti dumping seminimal mungkin dari yang sudah dikenakan hasil preliminary. Diharapkan juga keterjaminan ketersediaa raw material udang di Indonesia tidak terpengaruh oleh hasil preliminary saat ini, karena salah satu hal terpenting adalah industri udang masih banyak membutuhkan raw material.