Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri – 26 Februari 2025
Dalam rangka menghimpun partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Dengan berjalannya sistem impor saat ini, perlu adanya penyesuaian dalam muatan PP Nomor 9 Tahun 2018 dengan regulasi impor komoditas yang terbaru, yaitu Perpres 61 tahun 2024 sebagaiman telah diubah dengan PP Nomor 7 tahun 2025 dimana dasar penerbitan Persetujuan Impor tidak lagi berdasarkan rekomendasi dari Menteri teknis tetapi melalui Neraca Komoditas. Delapan kelompok komoditas yang di tetapkan NKnya di tahun 2023 yaitu gula, beras, daging lembu, garam, hasil perikanan, dan jagung. Neraca Komoditas merupakan data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. Walaupun sudah dilakukan pencabutan PP No. 9 tahun 2018 namun mekanisme neraca komoditas masih sebagaimana proses yang saat ini berjalan sampai ada perubahan terhadap regulasi yang berkaitan dengan pengendalian importasi pergaraman. Kronologis dari Pencabutan PP No. 9 Tahun 2018 dimulai dari tanggal 28 November 2024, Rakor Bidang Pangan menyepakati Pencabutan PP 9/2018 karena substansi PP 9/2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum karena rekomendasi yang diatur dalam Pasal 3 sudah tidak digunakan dan diganti dengan mekanisme neraca komoditas. Selanjutnya mekanismenya akan disesuaikan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, dengan merevisi Pasal 12 ayat ( 2 ) dengan verifikasi di KKP. Telah diadakan rapat koordinasi terbatas bidang pangan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan. Tanggal 12 Desember 2024, KKP telah mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden melalui surat MKP nomor B.2480/MENKP/XII/ 2024, hal Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan RPP Pencabutan PP 9/2018. Tanggal 24 Desember 2024, Presiden telah memberikan izin prakarsa terhadap penyusunan RPP tentang Pencabutan PP 9/2018 berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara nomor B-684/M/D-1/HK.02.02/12/2024. Tanggal 20 Januari 2025, KKP telah meminta anggota Panitia Antar kementerian dan/atau Antar non kementerian ( PAK ) RPP tentang Pencabutan PP 9/2018 berdasarkan surat Sekjen atas nama MKP nomor B.60/MEN-SJ/HK.140/I/ 2025, yang ditujukan kepada, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Perindustrian; dan Kementerian Perdagangan, dengan batas penyampaian tanggal 31 Januari 2025 dan seluruh kementerian tersebut telah menyampaikan usulan anggota PAK-nya. Biro Hukum telah menyiapkan Rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Panitia Antar kementerian Penyusun RPP tentang Pencabutan PP 9/2018 yang saat ini sedang dalam proses paraf sebelum di tanda tangani oleh MKP. Tanggal 10 Februari 2025, KKP telah melaksanakan rapat pembahasan PAK RPP tentang Pencabutan PP 9/2018 dengan hasil seluruh peserta rapat menyepakati pencabutan PP 9/2018 tersebut. RPP Pencabutan PP 9/2018 disusun dengan pertimbangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui penjaminan ketersediaan, distribusi, dan akses terhadap pangan yang cukup, bergizi, aman, dan terjangkau untuk seluruh masyarakat dengan mengandalkan potensi produksi pangan dalam negeri, melalui peninjauan kebijakan terkait tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut. RPP Pencabutan PP 9/2018 terdiri dari 2 (dua) pasal dengan materi muatan sebagai berikut Pencabutan PP 9/2018, dan waktu keberlakukan pencabutan PP 9/2018.