News

Rapat Pembahasan terkait Dinamika Implementasi Kebijakan DHE SDA – 8 Juni 2026

Menindaklanjuti pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan team terkait DHE SDA untuk sektor perikanan,  dan sehubungan dengan perubahan implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Rapat Pembahasan terkait Dinamika Implementasi Kebijakan DHE SDA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung implementasi PP dimaksud sebagai  bagian  dari  upaya  penguatan  perekonomian  nasional,  dengan  tetap memperhatikan  keberlangsungan  usaha  sektor  perikanan,  khususnya  dalam mendorong hilirisasi produk perikanan Indonesia. Pada pertemuan tersebut disampaikan bahwa secara umum implementasi PP No. 2 Tahun 2026 mengenai kewajiban  retensi sebesar 100% dari nilai total PPE (≥ USD 250 ribu) selama 12 bulan dengan batas konversi valuta asing ke Rupiah maksimal 50% memberatkan bagi eksportir perikanan dengan beberapa alasan, antara lain Sektor  perikanan  termasuk  yang mengalami  tekanan  dengan  adanya  kenaikan harga  BBM,  biaya  produksi  dan  biaya  pengiriman  (freight)  akibat  dari  konflik global, serta panjangnya siklus pembayaran ekspor dampak dari hambatan non-tarif di pasar global. Retensi  dapat  mengganggu  cashflow  dan  likuiditas  eksportir  perikanan karena  harus  menyiapkan  modal  tambahan  senilai  uang  yang  diretensi  untuk pembelian bahan baku, pembayaran upah tenaga kerja (industri padat karya) dan biaya proses produksi. Lebih dari 70% modal pada industri perikanan digunakan untuk pembelian bahan baku yang dibayarkan secara tunai kepada nelayan, pembudidaya dan supplier. Kewajiban  retensi  DHE-SDA  berpotensi  membatasi  fleksibilitas  cash management yang akan menurunkan minat investor di sektor perikanan; dan Ketentuan  nilai PPE ≥USD250.000 pada praktiknya lebih banyak berdampak pada ekspor produk perikanan bernilai tambah dan hasil hilirisasi. Sehubungan  dengan  hal  tersebut, KKP mengusulkan  kembali  relaksasi PP  No.  36 Tahun 2023 yang telah diubah menjadi PP No. 2 Tahun 2026 melalui pengecualian 267 kode HS perikanan bernilai tambah dari 506.

Tinggalkan Balasan