News

Rapat Koordinasi Rencana Produksi dan Harga Udang Vaname Serta Pengendalian Impor Udang – 26 Agustus 2026

Menindaklanjuti informasi yang berkembang terkait importasi udang vaname yang berasal dari Ekuador ke Indonesia, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Rapat Koordinasi untuk menindaklanjuti terkait rencana produksi dan harga udang vaname, dan pengendalian impor udang vaname. Sebagai informasi, importasi tersebut dilakukan melalui fasilitas Kawasan Berikat (KB) di mana belum diberlakukan kewajiban larangan dan pembatasan berupa Persetujuan Impor (PI).  KKP memastikan pemanfaatan udang vaname impor sebagai bahan baku industri pengolahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan untuk mendukung keberlanjutan usaha udang nasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia (BARANTIN), seluruh udang vaname asal Ekuador tersebut juga telah diuji terhadap White Spot Syndrome Virus (WSSV) dengan hasil negatif. Mengenai pengendalian impor, KKP mendorong industri pengolahan, eksportir, dan importir untuk memprioritaskan penggunaan udang vaname produksi Indonesia dengan memperhatikan mutu, volume, kontinuitas pasokan, dan spesifikasi industri. Langkah ini penting untuk memperkuat penyerapan produksi dalam negeri, menjaga keberlanjutan usaha budi daya, dan mendukung daya saing industri pengolahan udang nasional. Industri udang memiliki mata rantai usaha yang luas, mulai dari pembenihan, pakan, sarana produksi, kegiatan budi daya, pengolahan, penyimpanan, logistik, hingga pemasaran domestik dan ekspor. Pemenuhan bahan baku industri pengolahan perlu dikelola secara seimbang dengan tetap memperhatikan keberlanjutan produksi budi daya dalam negeri dan daya saing ekspor. Sejalan dengan itu, KKP menyambut baik dukungan Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) dalam penguatan sinergi hulu-hilir, dan mendorong anggotanya untuk mengoptimalkan penyerapan produksi udang vaname dalam negeri guna memperkuat industri udang nasional. KKP saat ini melakukan tindak lanjut dalam rangka pengendalian impor udang vaname, dimana dilakukan pengetatan pengawasan dan pengujian terhadap setiap udang vaname impor di seluruh pintu pemasukan di Indonesia oleh BARANTIN. Apabila ditemukan produk udang vaname impor terkonfirmasi positif hama dan penyakit ikan atau kandungan berbahaya lainnya maka dapat dijadikan dasar penghentian sementara pemasukan dari negara tertentu berdasarkan analisis risiko dan/atau ketidaksesuain keamanan pangan sampai tindakan korektif terverifikasi. KKP juga malakukan koordinasi dengan K/L terkait dengan importasi udang vaname di wilayah berbasis kawasan, seperti KEK, KPNPB dan Kawasan Berikat untuk memastikan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan berjalan efektif, sesuai peruntukan dan tidak beredar dipasar domestik yang dapat mengganggu penyerapan produksi dan harga udang nasional. Udang merupakan salah satu komoditas ekspor perikanan utama Indonesia. Selama lima tahun terakhir, rata-rata nilai ekspor udang Indonesia mencapai USD 1,93 miliar dengan volume 229,25 ribu ton.

Tinggalkan Balasan