AP5I – Pertemuan internal dengan anggotanya yang bergerak di pengolahan paha katak untuk membahas beberapa isu komoditi paha katak.
11 November 2016, AP5I mengadakan pertemuan internal dengan anggotanya yang bergerak di pengolahan paha katak untuk membahas beberapa isu seputar komoditi paha katak. Pertemuan ini dihadiri oleh semua anggota AP5I pengolahan katak yaitu PT. Sekar Bumi, PT. Sumber Pangan Nusantara, PT. Ayu Bumi Sejati, PT. Red Ribbon Indonesia, PT. Lola Mina, PT. Citra Dimensi Arthali. PT. Lestari Magris, PT. Surya Alam Tunggal. Dalam pertemuan tersebut dihasilkan beberapa keputusan yaitu :
- Semua anggota AP5I pengolahan paha katak dalam jangka waktu dekat ini sudah harus melakukan pengurusan Ijin Edar dan Ijin Tangkap sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh KLH. Pengurusan Ijin Edar dan Ijin Tangkap memakan waktu maksimal 3 bulan untuk itu diharapkan industri pengolahan katak berkoordinasi langsung dengan BKSDA provinsi/daerah.
- Jika dalam pengurusan Ijin Edar dan Ijin Tangkap mengalami kesulitan ( terutama BKSDA provinsi/daerah ) dapat menginformasikan langsung ke AP5I untuk selanjutnya AP5I akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KLH.
- Bagi industri pengolahan paha katak yang tidak melakukan pengurusan Ijin Edar maupun Ijin Tangkap kedepannya tidak akan mendapatkan kuota katak ( dan apabila mengalami kesulitan di pelabuhan dalam pengiriman paha katak yang akan di ekspor karena tidak adanya Ijin Edar dan Ijin Tangkap, menjadi tanggung jawab industri pengolahan katak itu sendiri ).
- Untuk mendapatkan perkembangan lebih lanjut mengenai proses pengurusan ijin dan hal lain terkait paha katak, AP5I akan mengadakan pertemuan selanjutnya di bulan Februar 2017.