Invigorating the Indonesia-European Union Partnership Towards a Comprehensive Economic Partnership Agreement
13 Januari 2017, Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Working Group on Trade and Investment (WGTI) Indonesia-European Union yang ke-8 dan menindaklanjuti pertemuan Joint Committee on Trade and Investment (JCTI) antara IETO dan TETO, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengadakan pertemuan untuk membahas masukan atas isu-isu terhadap kebijakan dan regulasi Uni Eropa yang berdampak terhadap kepentingan nasional. Kesepakatan untuk merundingkan CEPA antara Indonesia dan Uni Eropa didasarkan pada kajian bersama yang melibatkan kalangan pemerintahan, akademisi dan bisnis dari kedua pihak yang dilakukan pada tahun 2010 dan disampaikan pada tanggal 1 Mei 2011 dengan judul “Invigorating the Indonesia-European Union Partnership Towards a Comprehensive Economic Partnership Agreement”. IEU CEPA secara resmi diluncurkan pada tanggal 18 Juli 2016, merupakan tindak lanjut dari disepakatinya scoping paper perundingan CEPA antara Indonesia dan Uni Eropa di Brussel – Belgia pada tanggal 21 April 2016. Perundingan putaran pertama telah dilaksanakan pada tanggal 20-21 September 2016 di Brussel dan perundingan kedua direncanakan akan dilaksanakan pada awal tahun 2017 di Indonesia. Perundingan dalam kerja sama ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dua tahun. Uni Eropa saat ini beranggotakan sebanyak 27 negara diantaranya Jerman, Perancis, Belanda, Italia dan merupakan mitra dagang terbesar ke-4 bagi Indonesia. Hubungan Indonesia dan Uni Eropa secara umum diatur dalam Partnership Cooperation Agreement yang mulai berlaku sejak bulan Mei 2014. Indonesia masih menikmati perlakuan khusus berupa tarif rendah untuk sejumlah produk di bawah skema EU Generalized Scheme of Preferences (GSP). Fasilitas GSP ini akan dihapus jika status Indonesia meningkat dari lower-middle income country. Sesuai kesepakatan dalam scooping paper, kerja sama ini mencakup isu-isu perdagangan barang, kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, regulasi teknis di bidang sanitari dan fitosanitasi (SPS), regulasi teknis di bidang hambatan teknis perdagangan (TBT), perdagangan jasa, belanja pemerintah, Hak Kekayaan Intelektual dan semacamnya, persaingan usaha, transparansi kebijakan, penyelesaian sengketa serta perdagangan dan pembangunan berkelanjutan. Data BPS merangkum total perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa pada 2015 mencapai USD 26,1 Miliar. Indonesia mencatatkan total ekspor ke Uni Eropa sebesar USD 14,8 MIliar dan impor dari Uni Eropa sebesar USD 11,3 Miliar. Produk ekspor utama yang dikirim ke Uni Eropa antara lain adalah produk-produk pertanian, perikanan, furnitur, komponen mesin, tekstil dan alas kaki. Ekspor utama Uni Eropa ke Indonesia antara lain terfokus pada mesin, alat transportasi dan produk kimia selain jasa. Total aliran investasi (direct investment flows) Uni Eropa ke Indonesia dalam 10 tahun terakhir (2005-2015) mencapai USD 9,8 Miliar yang terfokus di sektor-sektor konstruksi, transportasi, tanaman pangan, perkebunan dan pertambangan. AP5I telah memberikan masukan resmi kepada Kementerian Perindustrian terkait hambatan perdagangan untuk produk perikanan dimana masih dikenakan tariff yang tinggi yaitu tuna, udang, ikan kaleng, dan paha katak. Khusus untuk paha katak sejak tahun 2013 tidak diberikan GSP lagi.