News

Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ikan kaleng

23 Januari 2017, Dalam rangka meningkatkan daya saing produk perikanan yang dihasilkan oleh Unit Pengolahan Ikan, Komite Teknis 65-05 Produk Perikanan akan melakukan penyusunan juknis penerapan SNI wajib untuk ikan kaleng.  Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ikan kaleng akan segera dilaksanakan, kalangan pelaku usahapun mengaku siap untuk dapat menerapkannya. Implementasi SNI tersebut tidak lain adalah sebagai upaya untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Perdagangan bebas ASEAN tahun 2015 akan mendorong terjadinya persaingan yang ketat. Oleh sebab itu maka perlu diterapkan SNI untuk produk ikan kaleng menjadi mandatory guna memenangkan persaingan pasar bebas ASEAN. Penerapan SNI wajib ini dimaksudkan untuk mampu menghadapi serbuan produk impor ikan kaleng saat MEA diimplementasikan. Pasalnya setelah MEA tersebut tidak berlaku lagi hambatan tarif dan lalu lintas produk di negara-negara ASEAN. Saat ini terdapat 48 industri pengalengan ikan di Indonesia yang tersebar di daerah pengambengan Bali, Banyuwangi, Pasuruan dan Bitung. Beberapa perusahaan tersebut juga telah mampu menerapkan SNI. Untuk mempermudah pelaksanaan SNI wajib ikan kaleng, maka perlu dilakukan penyusunan juknis penerapan SNI wajib ikan kaleng untuk melihat kesiapan dari pelaksanaan SNI wajib ikan kaleng tersebut.

Tinggalkan Balasan