News

Ketentuan Impor Produk Tertentu yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2016

6 Juli 2017, Dalam rangka evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No. 87/M-DAG/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2016 ( sesuai dengan Permendag 94/2015 tentang Perubahan Permendag 87/2015 ), Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengadakan rapat pembahasan terkait evaluasi dari pelaksanaan pemberlakuan peraturan tersebut. Pelaksanaan Permendag ini dievaluasi 1 (satu) tahun sejak mulai berlaku. Peningkatan impor 1 tahun setelah pemberlakuan Permendag 87/2015 banyak dilakukan oleh API-U dibandingkan API-P. Permendag  87/2015  membebaskan  API-U  untuk  melakukan  importasi  lebih dari 1 section. Poin-Poin terkait usulan perubahan Permendag 87/2015 yang rencananya akan diajukan dari pertemuan ini :

  •  Pengaturan pelabuhan tertentu: ( masih mayoritas melalui pelabuhan Tanjung  Priok )
    Usulan produk tertentu hanya bisa diimpor melalui pelabuhan tertentu.
  •  Pengaturan API-U
    Jumlah API-U yang terus meningkat ( karena dapat mengimpor beragam produk ), mengancam  produk tertentu hasil industri dalam negeri. Perlu dikembalikan pengaturan seperti sebelumnya  yaitu 1 API-U hanya boleh mengimpor dalam 1 section.
  •  Ketentuan terkait kewajiban verifikasi untuk produk kosmetik
    Memastikan keamanan produk kosmetik.
  •  Perlukah ada usulan penambahan/pengurangan HS dalam lampiran Permendag       Termasuk penyesuaian HS dalam BTKI 2017 ke dalam lampiran Permendag.

Tinggalkan Balasan