News

Harmonisasi Pemberlakuan wajib SKKNI Bidang Perikanan – 18 Juli 2021

Dalam rangka menindaklanjuti penetapan SKKNI Bidang Perikanan yang sudah ditetapkan oleh Kemenaker, maka Kementerian teknis terkait perlu memberlakukan beberapa SKKNI di Bidang Perikanan. Oleh karena itu perlu dilakukan harmonisasi dengan instansi pengguna ( Stakeholder)  serta identifikasi SKKNI yang akan diberlakuan secara wajib. Sehubungan dengan hal tersebut Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan mengadakan diskusi terfokus Harmonisasi Pemberlakuan wajib SKKNI Bidang Perikanan dengan stakeholder ( pengguna ).  Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKNI ) bidang kelautan dan perikanan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia ( SDM ) yang kompeten untuk mengelola kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SKKNI saat ini ada yang diberlakukan wajib dan sukarela. Perlu diberlakukannya SKKNI ini sesuai dengan Amanat BAB III pasal 11 ayat ( 2 ) Permenaker Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja. Pemberlakuan SKKNI yang telah ditetapkan oleh Menteri  dilakukan oleh instansi teknis yang mengusulkan sesuai tugas dan fungsinya . Perlunya  Du/Di untuk mengembangkan SDM nya , dengan konsekwensi ada keringanan pajak Bruto dari Pemerintah. Lembaga Diklat ( formal dan informal ) menyesuaikan kebutuhan SDM DU/DI untuk link and match. LSP yang bergerak di  sektor KP akan menyesuaikan penyusunan skema dengan SKKNI yang terkait.  Pentingnya program SKKNI bidang kelautan dan perikanan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menghasilkan lulusan pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan industri sehingga cepat terserap.  Pemberlakuan SKKNI merupakan implikasi dari ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 Tahun 2019. Adapun peraturan tersebut memuat tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu. Ada 4 jenis SKKNI yang mendukung program prioritas KKP. Sedangkan ada 24 jenis SKKNI yang wajib terkait dengan industri perikanan sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 Tahun 2019. Saat ini ada 2 SKKNI yang dalam proses penyusunan yaitu SKNNI Industri Pengolahan Udang dan SKKNI Pengelolaan Kawasan Konservasi.

Tinggalkan Balasan