Konsultasi Publik Perubahan Rancangan PerMen KP tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional ( STELINA ) – 6 Agustus 2024
Dalam rangka optimalisasi pengembangan system ketertelusuran dan logistic ikan nasional dan menyesuaikan persyaratan pasar ekspor dan domestic, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mengadakan Konsultasi Publik Perubahan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional ( STELINA ). Direktur Logistik Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (DJPDSKPKP) KKP – Berny Achmad Subki menjelaskan bahwa penggunaan Stelina akan memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi syarat ketertelusuran ekspor/impor perikanan sekaligus menutup celah pencurian ikan. Stelina dapat memudahkan dan mendukung pelaku usaha dalam memenuhi syarat traceability di negara tujuan, serta aplikasinya mudah dan diterima oleh pelaku usaha domestik maupun negara mitra ekspor. Konsultasi Publik ini bertujuan menjadi wadah bagi para pelaku industri seafood untuk mendapatkan informasi perkembangan terbaru Stelina dan ajang memberi masukan bagi pengimplementasiannya serta dapat memberikan masukan terkait draft Perubahan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional. Stelina telah dirancang untuk mengintegrasikan informasi produk perikanan dari hulu sampai dengan hilir. Merujuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2021tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional yang saat ini masih berlaku, KKP mengintegrasikan sistem informasi lingkup KKP mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran. Penerapan Stelina dalam sistem bisnis perikanan hulu-hilir akan menguatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik dan global. Industri perikanan membutuhkan dukungan sistem yang menjamin keterkaitan hulu-hilir guna mencegah aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. Seluruh proses pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan pemasaran pada sektor hulu dan hilir, katanya, memerlukan informasi riwayat produk beserta pergerakannya atau yang lebih dikenal dengan sistem ketertelusuran atau traceability system. Penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bagi penangkap Ikan dilaksanakan melalui penginputan data ketertelusuran pada aplikasi ketertelusuran bidang Penangkapan Ikan dan/atau aplikasi ketertelusuran lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aplikasi tersebut dilakukan pengintegrasian melalui interkoneksi dengan aplikasi Stelina. Penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bagi pembudi daya Ikan, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, Pengolah Ikan, dan Pemasar Ikan dilaksanakan melalui penginputan data ketertelusuran pada aplikasi Stelina dan/atau pengintegrasian melalui interkoneksi dengan aplikasi Stelina. Sebelum ditetapkannya perubahan rancangan peraturan STELINA yang baru, KKP masih membuka masukan industri perikanan, asosiasi perikanan, ataupun akademisi terkait rancangan peraturan menteri kelautan dan perikanan tentang STELINA
