Rapat Pembahasan terkait Dinamika Implementasi Kebijakan DHE SDA – 8 Juni 2026
Menindaklanjuti pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan team terkait DHE SDA untuk sektor perikanan, dan sehubungan dengan perubahan implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Rapat Pembahasan terkait Dinamika Implementasi Kebijakan DHE SDA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung implementasi PP dimaksud sebagai bagian dari upaya penguatan perekonomian nasional, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha sektor perikanan, khususnya dalam mendorong hilirisasi produk perikanan Indonesia. Pada pertemuan tersebut disampaikan bahwa secara umum implementasi PP No. 2 Tahun 2026 mengenai kewajiban retensi sebesar 100% dari nilai total PPE (≥ USD 250 ribu) selama 12 bulan dengan batas konversi valuta asing ke Rupiah maksimal 50% memberatkan bagi eksportir perikanan dengan beberapa alasan, antara lain Sektor perikanan termasuk yang mengalami tekanan dengan adanya kenaikan harga BBM, biaya produksi dan biaya pengiriman (freight) akibat dari konflik global, serta panjangnya siklus pembayaran ekspor dampak dari hambatan non-tarif di pasar global. Retensi dapat mengganggu cashflow dan likuiditas eksportir perikanan karena harus menyiapkan modal tambahan senilai uang yang diretensi untuk pembelian bahan baku, pembayaran upah tenaga kerja (industri padat karya) dan biaya proses produksi. Lebih dari 70% modal pada industri perikanan digunakan untuk pembelian bahan baku yang dibayarkan secara tunai kepada nelayan, pembudidaya dan supplier. Kewajiban retensi DHE-SDA berpotensi membatasi fleksibilitas cash management yang akan menurunkan minat investor di sektor perikanan; dan Ketentuan nilai PPE ≥USD250.000 pada praktiknya lebih banyak berdampak pada ekspor produk perikanan bernilai tambah dan hasil hilirisasi. Sehubungan dengan hal tersebut, KKP mengusulkan kembali relaksasi PP No. 36 Tahun 2023 yang telah diubah menjadi PP No. 2 Tahun 2026 melalui pengecualian 267 kode HS perikanan bernilai tambah dari 506.
