News

Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Dan Materi Muatan Regulasi BDKT – 16 Juli 2026

Dalam rangka menindaklanjuti hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Bahan Pokok Penting dan Harmonisasi Pengaturan mengenai BDKT, dan guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan BDKT, Direktorat Metrologi – Kementerian Perdagangan mengadakan Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan BDKT sekaligus membahas penyempurnaan materi muatan dalam rancangan revisi Peraturan Menteri Perdagangan mengenai BDKT.  Bagi pelaku usaha di bidang daging atau produk pangan olahan, memahami konsep Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) menjadi hal yang wajib diketahui. Selain meningkatkan kualitas produk, BDKT juga berpeluang besar mendongkrak nilai jual. BDKT adalah barang yang dikemas secara tertutup, baik sebagian maupun sepenuhnya, dan untuk menggunakannya konsumen harus membuka kemasan tersebut. Kuantitas barang sudah ditentukan sebelum produk diedarkan, dijual, atau dipamerkan. Kemasan ini tidak hanya menjaga kualitas produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Manfaat BDKT bagi Pelaku Usaha, selain menciptakan keamanan dan kepercayaan konsumen, produk yang terbungkus rapi terlihat lebih higienis dan profesional, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. BDKT juga bisa meningkatkan efisiensi dan branding kemasan menarik dan informatif, mampu memperkuat citra merek usaha di pasaran. BDKT bisa membuka peluang pasar yang lebih luas. BDKT mempermudah produk untuk masuk ke supermarket, marketplace, atau mitra distribusi lainnya. Keunikan dari produk dalam kemasan adalah kuantitasnya yang sudah ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. Dalam kemasan perlu dicantumkan label informatif seperti berat, harga, dan tanggal kedaluwarsa. Dan perlu dipastikan proses pengemasan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Pengaturan mengenai BDKT ini mencakup kuantitas yang dinyatakan dalam satuan berat, volume, panjang, luas, atau jumlah hitungan. Barang tersebut bisa berasal dari produksi dalam negeri, impor, atau komoditas yang dikemas di Indonesia.

Tinggalkan Balasan