Rapat Pembahasan Referensi Macro International System Registrasi Produk Pangan Kelautan dan Perikanan – 14 Mei 2020
Dalam kaitan itu, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim melaksanakan Rapat Koordinasi secara online ( vicon ) via zoom terkait Pembahasan Referensi Macro International System Registrasi Produk Pangan Kelautan dan Perikanan Sebagai masukan untuk badan Pengawas Indonesia. Sesuai arahan Presiden RI beberapa waktu yang lalu, ada beberapa hal yang harus difokuskan, yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrasruktur, penyederhanaan regulasi dan birokrasi serta transformasi ekonomi. Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim – Amalyos mengatakan hal ini dikarenakan masih begitu banyak Peraturan yang tumpang tindih mengenai Registrasi Produk Pangan Indonesia. Pihaknya berharap melalui Rakor ini didapatkan referensi dari para narasumber dan pendapat dari peserta Rakor sehingga bisa memenuhi apa yang diinginkan oleh negara Indonesia. Adapun narasumber dalam rakor ini selain Tenaga Ahli pada Deputi Sumber Daya Maritim, M. Novi Saputra perwakilan dari industry ( PT. KML ). Dalam paparannya disampaikan perbandingan aturan pangan antar Indonesia, Jepang, Singapura, dan USA. Dari sisi regulasi, USA, Jepang dan Singapura memiliki tatanan regulasi yang simple dan lebih komprehensif sedangkan Indonesia memiliki banyak otoritas yang terlibat, terkadang memiliki aturan masing-masing. Tidak hanya itu USA, Jepang, dan Singapura lebih fokus pada membangun sebuah sistem regulasi pangan yang bertitik fokus pada industri, fasilitas produksi, atau proses produksi. Tetapi Indonesia lebih berfokus pada setiap item produk yang dihasilkan oleh industri melalui izin edar dan pengawasan produk yang telah beredar. Referensi ini kita bisa jadikan bahan diskusi nanti. Sebagai contoh Negara USA karena sesuai dengan capacity volume dan mewakili semua produk-produk internasional. Jepang kita tahu negara yang memiliki orientasi pada kualitas dan mengedepankan kesehatan. Sedangkan Singapura produk-produk di sana relatif sama dengan produk di Indonesia. Maka dari pendekatan inilah kemudian dijadikan referensi, bagaimana kita bisa melihat aplikasi peraturan perundang-undangan. Dari Negara tersebut mana yang lebih cocok dengan Indonesia. Pandangan tersebut memberikan alternatif dan sisi pandang yang lain dalam tata kelola perizinan, khususnya bagi produk pangan kelautan dan perikanan. Selanjutnya Kemenko Maritim akan menindaklanjuti dengan para pihak terkait.
