Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri ( P3DN ) – 12 November 2020
Sehubungan dengan kegiatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri ( P3DN ) Sektor Industri Agro dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengadakan Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri ( P3DN ) terhadap barang dan jasa. Untuk itu pemerintah sebagai garda terdepan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat wajib mengimplementasikan P3DN pada pengadaan barang dan jasa. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan salah satu upaya yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan kemandirian bangsa. Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus menciptakan iklim usaha yang kondusif khususnya bagi pelaku industri nasional. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dan langkah strategis yang tepat agar geliat sektor manufaktur di Indonesia semakin tumbuh signfikan. Kementerian Perindustrian ingin menciptakan suatu kondisi di mana industri dalam negeri bisa merasa nyaman di rumahnya sendiri. Program P3DN mengatur mengenai kewajiban instansi pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri, terutama terkait dengan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Selain itu memberikan preferensi kepada barang/jasa dari produksi dalam negeri yang ada pada proyek-proyek tersebut. Perlu diketahui Indonesia merupakan sebuah negara besar dengan jumlah penduduk sekitar 240 juta orang atau terbesar keempat didunia. Dengan melihat data tersebut kini Indonesia sangat menarik dalam pangsa pasar perdagangan negara-negara produsen dunia. Melihat kondisi tersebut diatas keberadaan P3DN menjadi semakin relevan dan diperlukan upaya implementasinya dengan segera. Hal ini sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan daya saing produk industri dengan diimbangi standardisasi produk industri. Agar dalam setiap pengadaan barang dan jasa dapat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional. Implementasi program P3DN dinilai dapat memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sehingga akhirnya mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional. Sedangkan, dalam aspek untuk mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor, P3DN juga menjadi proteksi tambahan terhadap potensi pelemahan nilai tukar.
