News

Rapat Pembahasan RKKNI Pengolahan Udang – 29 November 2021

Dalam rangka untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia yang bermutu dan produktif dalam bidang Kelautan dan Perikanan, maka perlu ada suatu sistem pelatihan kerja nasional yang dalam hal ini dituangkan dalam bentuk Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ( KKNI ). Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pusat Pelaihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat telah menyusun pembakuan KKNI Pengolahan Udang yang mana dipandang perlu untuk peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang perikanan.  Peta Okupasi sektor kelautan dan perikanan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ( KKNI ) merupakan dokumen resmi yang disusun secara kolektif oleh para pemangku kepentingan sebagai pedoman dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia perikanan. Pemangku kepentingan dimaksud adalah asosiasi industri, asosiasi profesi, assosiasi usaha, pendidkan dan pelatihan, penyelenggara sertifikasi kompetensi sumber daya manusia dan lembaga-lembaga sektor kelautan dan perikanan terkait lainnya. Pembahasan peta okupasi berkaitan dengan jabatan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk pemangku jabatan tersebut. Tujuan disusunnya KKNI Pengolahan Udang adalah menyediakan pedoman untuk penyelenggaraan sertifikasi kompetensi SDM kelautan dan Perikanan, penyusunan job description dalam menyusun standar jabatan sektor kelautan dan perikanan. Diperlukan dibuatnya pemetaan profil kebutuhan dan ketersediaan sumber daya manusia kelautan dan perikanan Indonesia dalam berbagai okupasi dan fungsi kunci. Struktur peta okupasi yang dipergunakan sebagai kerangka dalam dokumen ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKNI ) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ( KKNI ). Dinamisasi usaha dan industri serta standar yang diingikan, sehingga peta okupasi akan dilakukan review sesuai kebutuhan.

Tinggalkan Balasan