Other News

Penundaan Penerapan Tarif Resiprokal Amerika Serikat Selama 90 Hari

Keputusan Presiden AS Donald Trump pada 9 April 2025 yang menunda pemberlakuan sebagian tarif memberikan ruang bagi Indonesia untuk mengatur langkah. Penundaan ini hanya bersifat sementara selama 90 hari. Diketahui, AS menetapkan tarif resiprokal dasar sebesar 10% mulai 5 April 2025. Namun, bagi Indonesia, tarif khusus sebesar 32% sedianya akan berlaku mulai 9 April 2025. Tarif tinggi tentu menekan ekspor. Produk tekstil, furnitur, elektronik, serta hasil pertanian dan perikanan berpotensi terpukul. Pemerintah perlu melakukan pendekatan dengan pihak AS untuk meminta penundaan tarif resiprokal dan menegosiasikan kembali skema Generalized System of Preferences ( GSP ) agar tetap bisa mengakses pasar AS. Penundaan penerapan tarif resiprokal memberikan ruang napas bagi Pemerintah RI untuk bernegosiasi lebih lanjut dengan AS. Jeda ini dapat dimanfaatkan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan menghindari eskalasi konflik perdagangan. Penundaan ini bisa jadi merupakan strategi AS untuk mengamati reaksi Indonesia dan mempersiapkan langkah berikutnya. Pemerintah perlu mempersiapkan berbagai skenario, termasuk kemungkinan AS akan menerapkan tekanan lebih besar di masa mendatang. Kehati-hatian dan strategi yang matang menjadi kunci dalam menghadapi dinamika hubungan ekonomi Indonesia-AS.  Waktu 90 hari sebelum penerapan tarif Trump bisa digunakan untuk menyusun koordinasi dengan ASEAN. Seperti mencari mitra baru, memperluas pasar antara negara, mengajak dialog partner dagang dan memperluas Regional Comprehensive Economic Partnership ( RCEP ).

Tinggalkan Balasan