Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2025 – 17 Juni 2025
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan dan dalam rangka penyebarluasan peraturan tersebut, Direktorat Pengolahan Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mengadakan Sosialisasi untuk menyampaikan materi muatan dan substansi Permen KP Nomor 6 Tahun 2025. Dalam rangka akselerasi hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah hasil perikanan dan daya saing industri perikanan, dan sesuai dengan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 27 Tahun 2021; Perpres No. 193 Tahun 2024; Permen KP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penerapan standar bahan baku pengolahan ikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan hidup, Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya. Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai acuan bagi pelaku usaha pengolahan ikan dalam penerapan standar bahan baku, dengan tujuan mendukung hilirisasi sektor kelautan dan perikanan, meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan, memberikan jaminan pemenuhan persyaratan terhadap standar mutu yang ditetapkan, meningkatkan kepercayaan masyarakat/konsumen, meningkatkan akses pasar dalam dan luar negeri, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan. Tentunya dari Permen ini dapat mendorong pentingnya dukungan sinergitas dan kolaborasi pemerintah dengan stakeholders terkait lainnya dalam mendukung hilirisasi, peningkatan daya saing dan nilai tambah produk perikanan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Maret 2025 dan ditetapkan tanggal 28 Februari 2025.