Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional
31 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Dalam rangka menindak lanjuti Inpres tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan sosialisasi dan rencana KKP kepada para asosiasi dan industri pengolahan perikanan. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Syarief Widjaja, Dirjen Penguatan Daya saing Produk dan Perikanan KKP, Nilanto Perbowo, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, serta beberapa perwakilan dari asosiasi. Sebegai informasi, salah satu tujuan dikeluarkannya inpres tersebut tidak lain guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah, maupun pemasar hasil perikanan, juga untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan devisa negara. Dalam Inpres tersebut Kepada 25 pejabat (Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Menhub, Menperin, Mendag, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM, para gubernur, dan para bupati/walikota), Presiden menginstruksikan agar para pejabat tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga, untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional. Dalam pertemuan ini AP5I menyampaikan permasalahan ketersediaan bahan baku yang sangat mendesak, dan mengusulkan industri pengolahan perikanan masuk kedalam industri padat karya. AP5I juga telah menyerahkan masukan secara tertulis berbagai permasalahan utama dan usulan solusi industri pengolahan perikanan yang dapat ditindaklanjuti oleh KKP dalam percepatan pengembangan industri pengolahan perikanan.