News

Re-importasi atas ekspor produk perikanan

29 Agustus 2016, Sehubungan dengan permasalahan re-importasi atas ekspor produk perikanan ( breaded shrimp ) yang ditolak di Negara tujuan ekspor, dimana produk yang mengalami re-importasi mengalami sedikit kendala masuk kembali ke Indonesia salah satunya karena adanya aturan dari BPOM terkait produk import. Produk perikanan value added secara aturan akan diberlakukan seperti barang import yang mengharuskan adanya Surat Keterangan Import ( SKI ) dari BPOM. Untuk menerbitkan SKI, UPI yang mengekspor produk value added harus meminta Surat Keterangan Ekspor ( SKE ) dari BPOM.  Seharusnya untuk produk perikanan yang mengalami re-importasi tidak perlu dokumen dari BPOM, yang terpenting dokumen harus lengkap ketika produk tersebut akan di ekspor, alasan penolakan kalau produk tersebut ditolak atau keputusan perusahaan sendiri untuk di recall di tengah jalan. Sepanjang dapat dipastikan bahwa barang tersebut adalah sama dengan yang dikirim dan tidak mengalami perubahan maka harusnya produk tersebut dip roses sesuai perlakuan dengan produk re-importasi. Terkait dengan hal tersebut dan atas permintaan AP5I, KKP melalui PDSPKP mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan produk perikanan value added yang mengalami re-importasi. Dalam pertemuan tersebut hadir pula BKIPM, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan BPOM. Selanjutnya KKP akan menindaklanjuti hal tersebut dengan BPOM.

Tinggalkan Balasan