Inpres no. 7/2016

1 September 2016, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Inpres no. 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, dimana beberapa Kementerian mendapatkan tugas untuk bersama menjalankan program percepatan ini salah satunya Kementerian Perindustrian. Sehubungan dengan hal tersebut Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto dan Direktur Industri Makanan Olahan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian – Abdul Rochim mengundang AP5I dengan anggotanya untuk beraudiensi dan memberikan informasi terbaru mengenai kondisi industri perikanan saat ini. Dengan adanya Inpres no. 7/2016 Kementerian Perindustrian bisa lebih aktif dan memberikan support penuh kepada industri perikanan. Diharapkan industri perikanan kompak dan solid memperjuangkan keberadaan industri perikanan yang saat ini sedang menghadapi beberapa masalah.

Kementerian Perindustrian dalam percepatan pengembangan industri perikanan akan fokus kepada industri pengolahan ikan dan rumput laut, serta produk non pangan seperti tepung ikan, minyak ikan, citosan dan pengolahan limbah ikan yang belum termanfaatkan. Komoditi ini mempunyai nilai ekonomis yang tidak sedikit. Saat ini Kementerian Perindustrian memerlukan masukan langsung dari asosiasi dan industri perikanan akan kondisi yang terjadi di industri perikanan, karena masukan ini akan dilanjutkan ke Menteri Perindustrian sebagai langkah awal Kementerian Perindustrian untuk melaksanakan Inpres no. 7/2016. Beberapa informasi dan permasalahan yang saat ini dihadapi telah disampaikan oleh AP5I dalam audiensi ini salah satunya permasalahan kekurangan bahan baku. Dalam UU, Pemerintah menjamin ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan industri, namun hal ini tidak terpenuhi. Saat ini utilitas industri perikanan sekitar 20 – 50% dari kapasitas yang terpasang. Agar terpenuhi kebutuhan industri perikanan selain menggunakan bahan baku lokal, salah satu alternatif adalah melalui import bahan baku. Usulan yang disampaikan AP5I Diusulkannya Industri Perikanan di masukan ke dalam Industri Padat Karya Dengan masuknya industri perikanan ke dalam Industri Padat Karya maka fasilitas tax dapat dimanfaatkan lebih banyak lagi. Kemenperind akan menfasilitasi usulan ini untuk dapat ditindaklanjuti

Tinggalkan Balasan