Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional
11 Oktober 2016, Menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 7 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengadakan Focus Group Discussion ( FGD ) Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. FGD ini juga dihadiri oleh delapan Anggota Komisi VI DPR diantaranya Aria Bima dari fraksi PDIP. Dalam diskusi tersebut Ketua Umum AP5I – Budhi Wibowo menyampaikan beberapa masukan diantaranya :
- AP5I secara tegas mendukung 100% pemberantasan illegal fishing yang sedang dicanangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Permasalahan utama industri pengolahan perikanan saat ini adalah kekurangan bahan baku, sehingga semua pihak diharapkan konsentrasi kepada hal tersebut.
- Inpres No. 7 /2016 judulnya ada kata percepatan yang artinya ada sesuatu yang kurang beres dan harus dibenahi secara cepat. Tetapi setelah hampir 2 bulan Inpres tersebut ditandatangani, instansi yang terkait dengan Inpres tersebut masih saja berkutat dengan perdebatan data, tanpa adanya langkah nyata melaksanakan Inpres tersebut, oleh karena itu AP5I mendesak agar DPR bisa ikut mendorong agar 25 Institusi yang mendapat tugas dari Presiden untuk mempercepat industrialisasi perikanan nasional agar semuanya segera melaksanakan instruksi presiden tersebut.
- Meminta kepada para anggota DPR agar tidak melakukan dikotomi terhadap nelayan/petambak kecil dengan pengusaha pengolahan perikanan karena semua pihak tersebut adalah saling membutuhkan dan harus bersinergi.
- Mengingatkan kepada para anggota DPR bahwa industri pengolahan perikanan mempekerjakan secara langsung ratusa ribu tenaga kerja dan secara tidak langsung melibatkan jutaan nelayan, petambak dan supplier yang kesemuanya adalah rakyat Indonesia yang nasibnya harus diperjuangkan oleh anggota DPR. Dengan demikian keberlangsungan industri perikanan sangat penting bagi bangsa ini.
Masukan dari AP5I disambut sangat baik oleh anggota DPR yang dan berjanji agar Inpres no 7/2016 dapat terlaksana dengan baik.