Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
8 Juni 2017, Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 74/PERMEN-KP/2016 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan ke Dalam Wilayah Republik Indonesia dan dalam rangka kordinasi penerbitan izin Pemasukan Hasil Perikanan ( IPHP ), Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mengadakan pertemuan untuk membahas peraturan tersebut. Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum AP5I Budhi Wibowo mengingatkan kepada KKP bahwa aturan import harus ada Catch certificate dari negara asal bisa menjadi bumerang bagi Indonesia, karena sangat besar kemungkinannya negara tersebut akan menerapkan asas resiprocal, sehingga ekspor Indonesia ke negara tersebut nantinya juga harus ada catch certificate.