News

Pengembangan Akses Pasar Ikan Patin Didalam Negeri – 8 Desember 2017

Sehubungan dengan rencana pengembangan akses pasar ikan patin didalam negeri, atas usul AP5I, Direktorat Jenderal PDSPKP KKP mengadakan pertemuan dengan beberapa industri yang bergerak dalam pengolahan fillet patin/pangasius beku, retailer seperti PT. Transretail Indonesia, PT. Aeon Indonesia, PT. Superindo Retail, dan PT. Lotte Retail , dan beberapa asosiasi terkait.  Kesimpulan  dari hasil pertemuan tersebut antara lain adalah:

  1. UPI dan retailer sepakat akan mengganti nama fillet dori menjadi fillet patin atau pangasius . Pergantian nama tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan tenggang waktu 4 bulan.  Penggantian nama dori tersebut dikarenakan nama dori identik dengan pangasius dari vietnam yang secara legal formal sudah dilarang beredar di Indonesia.
  2. UPI dan retailer meminta kepada KKP untuk membuat SNI khusus untuk fillet patin/pangasius beku. SNI tersebut akan memberikan panduan kepada UPI dan retailer tentang spesifikasi yang diperbolehkan untuk produk fillet patin/pangasius beku dan juga memberikan perlindungan kepada konsumen terutama dalam aspek food safety.  Diperlukan SNI tersendiri untuk fillet patin/pangasius beku karena SNI yang sudah ada (SNI Fillet ikan beku) tidak bisa mengakomodir kepentingan perdagangan fillet ikan patin terutama karena potensi bahayanya berbeda dengan fillet ikan lainnya.
  3. KKP akan all out mendukung promosi penjualan patin/pangasius beku melalui berbagai pameran dalam dan luar negeri.

Tinggalkan Balasan