Pengembangan Akses Pasar Ikan Patin Didalam Negeri – 8 Desember 2017
Sehubungan dengan rencana pengembangan akses pasar ikan patin didalam negeri, atas usul AP5I, Direktorat Jenderal PDSPKP KKP mengadakan pertemuan dengan beberapa industri yang bergerak dalam pengolahan fillet patin/pangasius beku, retailer seperti PT. Transretail Indonesia, PT. Aeon Indonesia, PT. Superindo Retail, dan PT. Lotte Retail , dan beberapa asosiasi terkait. Kesimpulan dari hasil pertemuan tersebut antara lain adalah:
- UPI dan retailer sepakat akan mengganti nama fillet dori menjadi fillet patin atau pangasius . Pergantian nama tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan tenggang waktu 4 bulan. Penggantian nama dori tersebut dikarenakan nama dori identik dengan pangasius dari vietnam yang secara legal formal sudah dilarang beredar di Indonesia.
- UPI dan retailer meminta kepada KKP untuk membuat SNI khusus untuk fillet patin/pangasius beku. SNI tersebut akan memberikan panduan kepada UPI dan retailer tentang spesifikasi yang diperbolehkan untuk produk fillet patin/pangasius beku dan juga memberikan perlindungan kepada konsumen terutama dalam aspek food safety. Diperlukan SNI tersendiri untuk fillet patin/pangasius beku karena SNI yang sudah ada (SNI Fillet ikan beku) tidak bisa mengakomodir kepentingan perdagangan fillet ikan patin terutama karena potensi bahayanya berbeda dengan fillet ikan lainnya.
- KKP akan all out mendukung promosi penjualan patin/pangasius beku melalui berbagai pameran dalam dan luar negeri.