Undangan Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang & Tongkol ( RPP – TCT ) – 30 September 2020

Pada tahun2019, Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP telah memulai kegiatan peninjauan ulang ( review ) pelaksanaan RPP – TCT sebagai rangkaian dari penyusunan RPP – TCT yang baru untuk periode lima tahun mendatang.  Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP mengadakan Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol ( RPP – TCT ). Perikanan tuna, tongkol dan cakalang ( TCT ) memiliki kontribusi yang besar dalam produksi perikanan nasional dan merupakan salah satu komoditas yang menjadi primadona ekspor Indonesia. Data statistik tahun 2012-2018 mencatat rata-rata produksi TCT sebesar 1,26 juta ton/tahun atau 19% produksi perikanan nasional. Produksi TCT Indonesia tersebut menyumbang sebesar 16,01% terhadap produk perikanan TCT dunia. Dengan fakta tersebut, Indonesia berkepentingan untuk menjamin kepentingan perikanan tuna nasional dengan memastikan praktek-praktek pengelolaan pemanfaatan dan konservasi sumber daya tersebut telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diadopsi secara regional maupun tertuang dalam Code of Conduct for Responsible Fisheries ( CCRF ), FAO 1995 sehingga produk tuna Indonesia memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk negara penghasil tuna lainnya, hal tersebut dijelaskan  Muhammad Zaini – Plt. Dirjen Perikanan Tangkap saat membuka Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Perikanan ( RPP ) TCT, pada hari Rabu, 30 September 2020. Tuna, cakalang dan tongkol atau TCT termasuk kelompok ikan yang beruaya jauh ( highly migratory fish ) dan/atau ikan yang beruaya terbatas diantara atau berada baik di Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE ) dari satu atau lebih negara dan laut lepas, oleh karenanya sesuai dengan UNCLOS 1982 pengelolaan tuna harus dilakukan melalui kerjasama regional dan/atau internasional. Sejauh ini Indonesia terlibat secara aktif di organisasi pengelolaan tuna regional, yaitu di WCPFC, IOTC, CCSBT dan IATTC. Dalam pemanfaatan tuna tersebut sesuai dengan mandat Pasal 7 huruf a Undang-Undang No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, Menteri perlu menetapkan RPP sebagai arah dan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan di bidang penangkapan ikan. Dokumen RPP TCT lebih lanjut merupakan kesepakatan antara pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia sampai dengan ke laut lepas. Pengelolaan tuna harus memastikan karakteristik dinamika sumber daya ikan tersebut, alat tangkap yang sesuai untuk digunakan serta wilayah tangkapannya sehingga pemanfaatan sumber daya tersebut dapat dilakukan seoptimal mungkin. Berdasarkan hasil kajian, stok tuna saat ini lebih banyak ditangkap di wilayah perairan kepulauan Indonesia, masih banyak wilayah perairan potensial di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia sampai dengan ke laut lepas yang belum termanfaatkan dengan baik, karenanya kita perlu menyusun sebuah Rencana Pengelolaan Perikanan yang tidak hanya sesuai dengan kaidah regional tetapi juga dapat dijadikan pedoman untuk optimalisasi pemanfaatan TCT oleh nelayan kita sampai dengan ke laut lepas. RPP tidak hanya mengatur terkait dengan instrumen pengelolaan yang umum saja yang selama ini dilakukan tetapi juga harus bisa dijadikan sebagai dokumen acuan untuk memanfaatkan alokasi tuna di ZEE sampai dengan laut lepas tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 107/Kepmen-KP/2015, KKP memiliki mandat untuk melakukan reviu dan pemutakhiran terhadap RPP TCT yang telah dilaksanakan selama 5 tahun. Urgensi diperlukannya revisi RPP tersebut, antara lain adalah diperlukannya penyesuaian dan pemutakhiran data status sumberdaya ikan TCT dan substansi isu dan permasalahan pengelolaan perikanan terkini serta rencana strategis pegelolaan TCT untuk masa lima tahun kedepan, 2020-2025, termasuk untuk mengakomodasi perkembangan standard dan persyaratan pasar untuk pemasaran hasil dan produk perikanan TCT ke pasar internasional yang semakin hari semakin ketat. Perkembangan terakhir pada tahun 2020 ini, terdapat satu perikanan tuna skala kecil Indonesia di Pulau Buru telah memiliki sertifikasi Eco-Label yang diterbitkan oleh Marine Stewardship Council ( MSC ) yang berkedudukan di Eropa dan terdapat 8 perusahaan pole and line Indonesia yang pada akhir tahun 2020 ini juga akan mendapatkan pengakuan internasional MSC Eco-Label. Tentunya pengakuan internasional diperoleh karena telah tersusun dan terlaksananya Rencana Pengelolaan Perikanan TCT, mulai dari pendataan, pendaftaraan kapal ke RFMO dan kepatuhan pelaksanaan aturan RFMO. Namun demikian, masih diperlukan penajaman terkait dengan tujuan pengelolaan yang ingin dicapai mengingat manfaat ekonomi yang didapat belum sepenuhnya optimal, seperti terlihat dari masih rendahnya ekspor TCT Indonesia pada tahun 2019 yang lalu ( sekitar 15% dari total hasil tangkapan ). Disamping itu sampai dengan saat ini belum ada lagi armada penangkapan ikan Indonesia yang memanfaatkan kuota tuna di laut lepas Pasifik. Karenanya pada Konsultasi Publik ini dijaring berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna perbaikan rencana aksi pengelolaan dan strategi pemanfaatan TCT kedepannya menurut Trian Yunanda – Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan yang disampaikan pada konsultasi publik tersebut. Sementara itu, Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Sosial Ekonomi – Nimmi Zulbainarni menerangkan bahwa Pengelolaan Perikanan TCT kedepan harus melibatkan academic, business, government, dan community( ABGC ) untuk menjawab beberapa isu diantaranya seperti perbaikan data, pengendalian upaya penangkapan, pengendalian rumpon dan pemanfaatan peluang penangkapan ikan di ZEEI dan laut lepas. Pengaturan yang dilakukan Pemerintah tentunya untuk mendapatkan manfaat yang optimal dan seimbang dari sisi ekonomi dan keberlanjutan sumberdaya TCT itu sendiri. Keseimbangan ini tidak perlu dipertentangkan lagi. Pembina Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik (KP2) KKP – Ali Mochtar Ngabalin menekankan pentingnya proses konsultasi publik bagi setiap peraturan atau ketentuan nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan pedoman yang nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pemangku kepentingan guna mewujudkan pengelolaan perikanan tuna yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, baik dari segi biologi, sosial, maupun ekonomi. Pertemuan ini menjaring berbagai masukan dan rekomendasi dari peserta konsultasi publik diantaranya diperlukannya peningkatan kerja sama dan dukungan dari pelaku usaha, NGO dan pemerintah daerah dalam pengelolaan TCT, perlunya strategi pemanfaatan sumber daya TCT di ZEE dan laut lepas yang memberikan kepastian berusaha secara berkelanjutan, peningkatan nilai tambah ekspor TCT melalui sertifikasi ketertelusuran produk, penguatan kelembagaan pengelolaan tuna melalui revitalisasi komisi tuna nasional termasuk strategi pembinaan nelayan kecil perikanan TCT agar hasil tangkapannya memiliki nilai tambah yang lebih baik. Konsultasi publik juga menyepakati perlu adanya tindak lanjut berupa penyempurnaan rancangan RPP TCT dilakukan dalam pertemuan teknis lebih lanjut agar semua kepentingan nasional terakomodasi dengan baik dan RPP TCT ini benar-benar dapat menjadi acuan pengelolaan TCT untuk 5 tahun kedepan.

Tinggalkan Balasan