Undangan Diseminasi Hasil Side Event Sidang Komite SPS – WTO ke 79 – 9 April 2021
Menindaklanjuti rangkaian pertemuan komite SPS yang telah diselenggarakan pada tanggal 23 – 26 Maret 2021, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian mengadakan Diseminasi Hasil Side Event Sidang Komite SPS-WTO ke-79. Diseminasi ini dipimpin oleh Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Kementerian Pertanian. Hal-hal yang dibicarakan dan perlu ditindaklanjuti dalam Sidang Komite SPS-WTO diantaranya :
1. Good Regulatory Practices
Decision/ Keputusan
- Berkontribusi dalam implementasi perjanjian TBT WTO secara efektif sehingga menghindari hambatan teknis perdagangan
- Prinsip dan prosedur GRP perlu diterapkan oleh setiap anggota dengan berkoordinasi internal dengan semua institusi dan stakeholder terkait.
Rekomendasi :
- Peningkatan koordinasi internal setiap anggota
- Pelaksanaan RIA untuk setiap regulasi teknis yang ditetapkan dan dipublikasikan
2. Regulatory cooperation between members
Decision/ Keputusan
- Kerjasama antar anggota terkait regulatory system perlu ditingkatkan
Rekomendasi :
- Perlu dilanjutkan sesi sharing experience terkait topik tertentu
3. Technical regulation
Rekomendasi:
- Untuk melakukan diskusi untuk memfasilitasi pemenuhan persyaratan wajib labelling untuk produk di setiap sektor
4. Conformity Assessment Procedures
Decision/ Keputusan :
- Pemenuhan terhadap 5 artikel terkait prosedur penilaian kesesuaian dengan definisi dalam annex 1. 3 TBT WTO . Artikel 5 dan 6 terkait pemehuhan kewajiban bagi pemerintah pusat, dan 7,8,9 pemenuhan pemerintah local/darah, NGO dan Kerjasama internasional terkait saling pengakuan hasil penilaian kesesuaian.
Rekomendasi :
- Melanjutkan sesi sharing experience
- Inisiasi penyusunan panduan penilaian kesesuaian dengan memperhatikan resiko produk
- Melakukan diskusi terkait risk assessment, pengawasan post market dan NQI
5. Transparansi
Rekomendasi :
- Peningkatan fungsi enquiry point
- Fasilitasi enquiry point untuk penggunaan eping di stakeholder (early warning system)
- Peningkatan Koordinasi internal (contoh di Indonesia : Komnas dan KK)
- Notifikasi (kelengkapan informasi, teks dlm bhs Inggris)
- Penanganan tanggapan (publikasi tanggapan)
- Notifikasi ke dua komite TBT dan SPS jika beririsan
6. Standard
Decision/keputusan :
- Penggunaan standar internasional dalam regulasi teknis
- Keterlibatan anggota dalam pengembangan standar internasional
- Penyusunan satndar sesuai dengan code of good practice adoption of standard (annex 3 TBT WTO agreement)
Rekomendasi :
- Melakukan diskusi terkait penggunaan standar dalam regulasi teknis dan sharing best practice
- Inisiasi workshop peran gender dalam penyusunan standar
7. Technical Assistance
Rekomendasi
- Melanjutkan sesi sharing experience kegiatan technical assistance yg dilakukan oleh donor
- Meminta sekretariat TBT untuk menyusun presentasi feasibility dan challenge terkait pelaksanaan TA oleh anggota donor
- Menyusun panduan penyiapan tanggapan thd regulasi teknis
8. Operation of TBT committee
Rekomendasi:
- WTO funding untuk Least development countries hadir sebagai pembicara dalam thematic session
- Perbaikan mekanisme e agenda dengan memasukkan statement STC dan disirkulasikan 15 hari sebelum meeting
- Pembahasan terkait status STC (terselesaikan/belum terselesaikan)
Hasil Sidang Komite TBT WTO yang sudah berlangsung pada bulan Februari 2021 adalah sebagai berikut :
- Sidang Reguler Komite TBT WTO telah diselenggarakan pada tanggal 23 – 26 Februari 2021 secara hybrid
- Thematic Session membahas Ninth Triennial Review berdasarkan proposal yang disampaikan oleh Anggota terkait implementasi TBT Agreement
- Formal Meeting Session membahas Specific Trade Concern (STC)yang diajukan oleh Anggota,
- India – Plain Copier Paper Quality Order, 2020 (STC Raised by Indonesia)
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (STC faced by Indonesia)
- US, EU, Canada, Australia, dan New Zealand
- Meminta Indonesia untuk menotifikasi PP 31/2019 dan KMA 464,
- Memberikan penjelasan terkait ruang lingkup dan timeline pemberlakuan, persyaratan sertifikasi, pengemasan, pelabelan dan registrasi untuk masing-masing kategori produk, penjelasan mengenai MRA
- Permintaan untuk memberikan waktu transisi yang memadai sebelum peraturan ini benar-benar belaku. Selain itu, mereka juga meminta pertimbangan ulang terkait kewajiban informasi non-halal bagi produk yang tidak bersertifikasi halal.
- Tujuan implementasi produk halal adalah untuk perlindungan masyarakat muslim terkait integritas produk halal
- Indonesia telah menyediakan masa transisi dan penahapan yang cukup untuk setiap produk yang diatur dalam UU Jaminan Produk Halal;
- Indonesia terbuka terhadap kerjasama G to G dalam prosedur penilaian kesesuaian dan keberterimaan sertifikat produk halal dari luar Indonesia
- Indonesia telah menotifikasi rancangan PP tentang implementasi Jaminan Produk Halal yang akan mencabut PP No. 31/2019.
Cross Cutting Issues TBT & SPS
- TBT
- Tujuan utama: Jaminan kualitas dan keamanan produk serta perlindungan terhadap lingkungan
- Standar, regulasi teknis dan penilaian kesesuaian
- Cakupan karakteristik produk seperti bentuk, ukuran, desain dan performance atau proses dan metode
- SPS
- Tujuan utama: Perlindungan kesehatan manusia, tanaman, hewan
- Menjamin keamanan produk pangan sebelum dikonsumsi manusia
- Mencegah penyebaran hama dan penyakit pada tanaman dan hewan
- Mengurangi resiko terhadap residu pestisida atau obat yang digunakan selama perkembangan hewan dan tumbuhan
- Mengurangi resiko kontaminan (logam berat), toksin atau penyakit pada makanan, minuman, dan pakan ternak.
Strategi Indonesia dalam menanggapi regulasi teknis negara lain :
- Optimalisasi fungsi Kelompok Kerja ( KK ) Komnas Hambatan Teknis Perdagangan terutama pada sector yang terkait pangan atau umum, khususnya antara BSN dengan Barantam Kementan.
- Pelibatan Stake holder seperti akademisi dalam pembahasan terkait teknis.
- Penguatan posisi Indonesia melalui pengumpulan database ilmiah serta kemungkinan diskusi ilmiah nasional dalam membahas isu actual.
Publikasi weekly news, rekapitulasi potensi hambatan teknis dari regulasi yang dinotifikasi.