Undangan Diseminasi Hasil Side Event Sidang Komite SPS – WTO ke 79 – 9 April 2021

Menindaklanjuti rangkaian pertemuan komite SPS yang telah diselenggarakan pada tanggal 23 – 26 Maret 2021, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian mengadakan Diseminasi Hasil Side Event Sidang Komite SPS-WTO ke-79. Diseminasi ini dipimpin oleh Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Kementerian Pertanian. Hal-hal yang dibicarakan dan perlu ditindaklanjuti dalam Sidang Komite SPS-WTO diantaranya : 

1.   Good Regulatory Practices

 Decision/ Keputusan

  • Berkontribusi dalam implementasi perjanjian TBT WTO secara efektif sehingga menghindari hambatan teknis perdagangan
    • Prinsip dan prosedur GRP perlu diterapkan oleh setiap anggota dengan berkoordinasi internal dengan semua institusi dan stakeholder terkait.

 Rekomendasi : 

  • Peningkatan koordinasi internal setiap anggota
    • Pelaksanaan RIA untuk setiap regulasi teknis yang ditetapkan  dan dipublikasikan

2.     Regulatory cooperation between members

Decision/ Keputusan

  • Kerjasama antar anggota terkait regulatory system perlu ditingkatkan

Rekomendasi :

  • Perlu dilanjutkan sesi sharing experience terkait topik tertentu

3.     Technical regulation

Rekomendasi:

  • Untuk melakukan diskusi untuk memfasilitasi pemenuhan persyaratan wajib labelling untuk produk di setiap sektor

4.     Conformity Assessment Procedures

Decision/ Keputusan :

  • Pemenuhan terhadap 5 artikel terkait prosedur penilaian kesesuaian dengan definisi dalam annex 1. 3 TBT WTO . Artikel 5 dan 6 terkait pemehuhan kewajiban bagi pemerintah pusat, dan 7,8,9 pemenuhan pemerintah local/darah, NGO dan Kerjasama internasional terkait saling pengakuan hasil penilaian kesesuaian.

Rekomendasi :

  • Melanjutkan sesi sharing experience
    • Inisiasi penyusunan panduan penilaian kesesuaian dengan memperhatikan resiko produk
    • Melakukan diskusi terkait risk assessment, pengawasan post market dan NQI

5.     Transparansi

Rekomendasi :

  • Peningkatan fungsi enquiry point
    • Fasilitasi enquiry point untuk penggunaan eping di stakeholder (early warning system)
    • Peningkatan Koordinasi internal (contoh di Indonesia : Komnas dan KK)
    • Notifikasi (kelengkapan informasi, teks dlm bhs Inggris)
    • Penanganan tanggapan (publikasi tanggapan)
    • Notifikasi ke dua komite TBT dan SPS jika beririsan

6.     Standard

Decision/keputusan :

  • Penggunaan standar internasional dalam regulasi teknis
    • Keterlibatan anggota dalam pengembangan standar internasional
    • Penyusunan satndar sesuai dengan code of good practice adoption of standard (annex 3 TBT WTO agreement)

 Rekomendasi : 

  • Melakukan diskusi terkait penggunaan standar dalam regulasi teknis dan sharing best practice
  • Inisiasi workshop peran gender dalam penyusunan standar

7. Technical Assistance

Rekomendasi

  • Melanjutkan sesi sharing experience kegiatan technical assistance yg dilakukan oleh donor
    • Meminta sekretariat TBT untuk menyusun presentasi  feasibility dan challenge terkait pelaksanaan TA oleh anggota donor
    • Menyusun panduan penyiapan tanggapan thd regulasi teknis

8. Operation of TBT committee

Rekomendasi: 

  • WTO funding untuk Least development countries hadir sebagai pembicara dalam thematic session
    • Perbaikan mekanisme e agenda dengan memasukkan statement STC dan disirkulasikan 15 hari sebelum meeting
    • Pembahasan terkait status STC (terselesaikan/belum terselesaikan)

Hasil Sidang Komite TBT WTO yang sudah berlangsung pada bulan Februari 2021 adalah sebagai berikut :

  • Sidang Reguler Komite TBT WTO telah diselenggarakan pada tanggal 23 – 26 Februari 2021 secara hybrid
  • Thematic Session membahas Ninth Triennial Review berdasarkan proposal yang disampaikan oleh Anggota terkait implementasi TBT Agreement
  • Formal Meeting Session membahas Specific Trade Concern (STC)yang diajukan oleh Anggota,
    • India – Plain Copier Paper Quality Order, 2020 (STC Raised by Indonesia)
    • UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (STC faced by Indonesia)
    • US, EU, Canada, Australia, dan New Zealand
  • Meminta Indonesia untuk menotifikasi PP 31/2019 dan KMA 464,
  • Memberikan penjelasan terkait ruang lingkup dan timeline pemberlakuan, persyaratan sertifikasi, pengemasan, pelabelan dan registrasi untuk masing-masing kategori produk, penjelasan mengenai MRA
  • Permintaan untuk memberikan waktu transisi yang memadai sebelum peraturan ini benar-benar belaku. Selain itu, mereka juga meminta pertimbangan ulang terkait kewajiban informasi non-halal bagi produk yang tidak bersertifikasi halal.
  • Tujuan implementasi produk halal adalah untuk perlindungan masyarakat muslim terkait integritas produk halal
  • Indonesia telah menyediakan masa transisi dan penahapan yang cukup untuk setiap produk yang diatur dalam UU Jaminan Produk Halal;
  • Indonesia terbuka terhadap kerjasama G to G dalam prosedur penilaian kesesuaian dan keberterimaan sertifikat produk halal dari luar Indonesia
  • Indonesia telah menotifikasi rancangan PP tentang implementasi Jaminan Produk Halal yang akan mencabut PP No. 31/2019.

Cross Cutting Issues TBT & SPS

  • TBT
  • Tujuan utama: Jaminan kualitas dan keamanan produk serta perlindungan terhadap lingkungan
  • Standar, regulasi teknis dan penilaian kesesuaian
  • Cakupan karakteristik produk seperti bentuk, ukuran, desain dan performance atau proses dan metode
  • SPS
  • Tujuan utama: Perlindungan kesehatan manusia, tanaman, hewan
  • Menjamin keamanan produk pangan sebelum dikonsumsi manusia
  • Mencegah penyebaran hama dan penyakit pada tanaman dan hewan
  • Mengurangi resiko terhadap residu pestisida atau obat yang digunakan selama perkembangan hewan dan tumbuhan
  • Mengurangi resiko kontaminan (logam berat), toksin atau penyakit pada makanan, minuman, dan pakan ternak.

Strategi Indonesia dalam menanggapi regulasi teknis negara lain :

  • Optimalisasi fungsi Kelompok Kerja ( KK ) Komnas Hambatan Teknis Perdagangan terutama pada sector yang terkait pangan atau umum, khususnya antara BSN dengan Barantam Kementan.
  • Pelibatan Stake holder seperti akademisi dalam pembahasan terkait teknis.
  • Penguatan posisi Indonesia melalui pengumpulan database ilmiah serta kemungkinan diskusi ilmiah nasional dalam membahas isu actual.

Publikasi weekly news, rekapitulasi potensi hambatan teknis dari regulasi yang dinotifikasi.

Tinggalkan Balasan