Forum Hukum tahun 2021 – Implementasi Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Mendorong Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Kelautan dan Perikanan – 14 s.d 15 Juni 2021

Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Forum Hukum tahun 2021 dengan tema Implementasi Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Mendorong Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Kelautan dan Perikanan. Optimalisasi sektor kelautan dan perikanan hendaknya tetap mengindahkan prinsip ekonomi biru dimana keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut guna kegiatan ekonomi dengan kesehatan lingkungan laut dan pesisir tetap dijaga. Pun dalam implementasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di lingkup kelautan dan perikanan. Forum Hukum dibuka oleh Menteri Kelautan dan Perikanan –  Trenggono yang mengatakan implementasi ekonomi biru dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja penting untuk dilaksanakan dalam pembangunan kelautan dan perikanan, karena mensyaratkan sejumlah prinsip utama yang meliputi keterbukaan sosial, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan. KKP pun telah menerapkan  ekonomi biru dalam setiap program yang dilaksanakan melalui single ocean management. Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah dan sedang menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada sektor kelautan dan perikanan sebagai penunjang pembangunan nasional, yang akan dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dan terdapat peraturan pemerintah yang berkaitan erat dengan bidang kelautan dan perikanan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Sedangkan dalam lingkup Peraturan/Keputusan Menteri, KKP sendiri hingga saat ini telah menyelesaikan 16 Peraturan Menteri dan 2 Keputusan Menteri. Lebih lanjut Menteri Kelautan dan Perikanan – Trenggono juga menjelaskan bahwa selain menyelesaikan Peraturan/Keputusan Menteri dari Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini KKP sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut akan mencabut dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Diharapkan melalui Forum ini mendapatkan masukan untuk menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan kebijakan kelautan dan perikanan, khususnya terkait implementasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pelaksanaan sustainable blue economy. Sekretaris Jenderal KKP – Antam Novambar menuturkan harapannya agar forum ini dapat menjadi jembatan harmonisasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud pemahaman yang sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan mengenai substansi dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan/keputusan menteri khususnya dalam kaitannya dengan peningkatan penerimaan negara bukan pajak pada sektor kelautan dan perikanan.

Tinggalkan Balasan