FGD Kebutuhan dan Standar Garam Industri – 9 Juni 2021
Dalam rangka sinkronisasi pemahaman tentang kebutuhan garam untuk bahan baku industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan Focus Group Discussion ( FGD ) dengan tema “ Kebutuhan dan Standar Garam Industri “. Kebutuhan garam nasional meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan industri ( kebutuhan garam sekitar 4,9 juta ton/tahun). Produksi garam dalam negeri belum mencukupi, masih sekitar 1,3 juta ton. Kualitas garam lokal yang diproduksi belum mencapai garam industri ( NaCl < 90% dan banyak impurities melebihi batas syarat mutu standar). Kedepannya berdasarkan arahan Presiden RI agar menggunakan teknologi untuk peningkatkan produktivitas dan kualitas garam serta mengembangkan industri turunannya. Kementerian Perindustrian memproyeksi kebutuhan garam nasional tahun ini mencapai 4,9 juta ton, yang sebagian besar atau sekitar 84%nya merupakan kebutuhan dari industri manufaktur. Berdasarkan neraca garam tahun 2021 yang disusun Kemenko Bidang Perekonomian dan diolah BPS, masih terdapat kesenjangan antara jumlah produksi dengan kebutuhan garam nasional untuk tahun 2021 sekitar 2 – 3 juta ton.
Kebutuhan garam dalam kuantitas yang besar, seperti untuk sektor CAP membutuhkan kepastian pasokan dan kontinuitas sesuai dengan waktu produksi yang telah dijadwalkan agar dapat memastikan ketersediaan produk di pasar. Jika melihat dari 10 besar negara produsen garam dunia, Panjang garis pantai tidak menjadi semata-mata faktor yang mempengaruhi produksi garam tetapi juga iklim, salinitas, jenis tanah, topografi, luas hamparan, serta penerapan teknologi di lahan pergaraman. Harga menjadi faktor penting dalam faktor ekonomi pada industri, harga bahan baku yang tinggi tidak hanya akan berdampak pada menurunnya profit perusahaan namun juga akan berdampak pada tingginya harga produk jadi yang membuat produk industri dalam negeri menjadi tidak kompetitif. Tata cara perizinan impor garam industri saat ini berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 2018 Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 63 TAHUN 2019 Ketentuan Impor Garam, PERMENPERIN NO. 34 2018 Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Izin Impor saat ini hanya diberikan kepada API-P ( Importir Produsen ) atau tidak ada lagi API-U ( Importir Umum ) yang diizinkan untuk mengimpor garam. Sejak tahun 2019 berdasarkan hasil Rakortas Tingkat Menteri di Kemenko Bidang Perekonomian, impor garam hanya dilakukan untuk bahan baku/bahan penolong 4 sektor industri meliputi CAP, Farmasi/Kosmetik, Aneka Pangan, dan Pengeboran Minyak.
