Rapat Pembahasan Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik Lingkup Direktorat KKH – 13 Agustus 2021

Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal KLHK kepada Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB Nomor: S.791/SETJEN/ROPEG/PEG.3/7/2021 bahwa pelayanan penerbitan SATS-LN ( CITES permit ) diusulkan sebagai salah satu Unit Pelayanan Publik ( UPP ) untuk dilakukan evaluasi dan menindaklanjuti telah terbitnya Keputusan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Nomor: SK.55/KKH/TU/KSA.2/7/2021 tentang Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ), Lingkup Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati KKH, mengadakan Rapat Pembahasan Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik Lingkup Direktorat KKH. Hal-hal yang dibahas dalam rapat pembahasan ini meliputi  Sosialisasi Persiapan Evaluasi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Penerbitan SATS-LN, dan Konsultasi Publik/Pembahasan Draft Standar Pelayanan Penerbitan SATS-LN. KKH pada tahun ini menjadi salah satu unit penyelenggara pelayanan publik untuk SAT-LN, dalam rangka hal tersebut KKH perlu mempersiapkan kriteria yang menjadi penilaian salah satunya adalah pelaksanaan dan dokumen SAT-LN. Bahwa berdasarkan Pasal 99 ayat ( 1 ) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, kegiatan pengendalian peredaran ke luar negeri melalui pemeriksaan dan pemantauan perizinan dilakukan dengan penerbitan dokumen SATS-LN. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem nomor SK.5/KSDAE/SET.3/KSA.2/1/2021, kewenangan Penerbitan SATS-LN telah dilimpahkan kepada Direktur Teknis yang membidangi Konservasi Keanekaragaman Hayati. Bahwa sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik penerbitan SATS-LN, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip pelayanan publik ( pelayanan tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan ) dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas pemberian dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan Penyelenggara Pelayanan Publik. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen SATS-LN melalui Keputusan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati. Tujuan Penetapan Standar sebagaimana dimaksud bertujuan untuk memberikan pedoman bagi aparat pelayanan publik terkait, para pemegang Izin Pengedar Luar Negeri ( eksportir terdaftar ), para pemegang Izin Lembaga Konservasi, para pemegang Izin Akses Sumber Daya Genetik, dan masyarakat terkait prosedur pelayananan penerbitan SATS-LN baik komersial maupun non komersial pada Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati. Dalam rapat pembahasan evaluasi ini, KKH bermaksud mendapatkan masukan dari pengguna SAT-LN terkait mengenai fasilitas pelayanan yang diberikan.

Tinggalkan Balasan