Sosialisasi Rencana Implementasi Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan untuk Persyaratan Ekspor ke Jepang – 13 Juli 2022
Sehubungan dengan rencana pemberlakuan persyaratan Japan Catch Documentation Schemen untuk ekspor cumi-cumi dan sotong, pacific saury ( colabis spp ), makarel ( scomber spp ), dan sarden ( sardinops dpp ) ke Jepang, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan sosialisasi “ Rencana Implementasi Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan untuk Persyaratan Ekspor ke Jepang “. Pemerintah Jepang telah menerbitkan ketentuan baru “ Act on Ensuring the Proper Domestic Distribution and Importation of Specified Aquatic Animals and Plants ” pada tanggal 11 Desember 2020 yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan IUU Fishing. Ketentuan berlaku untuk ikan yang ditangkap dan diekspor dari Jepang ( Class I ) serta ikan yang diimpor oleh Jepang ( Class II ). Ketentuan terkait persyaratan impor ikan ( Class II ) mengadopsi skema sertifikasi hasil tangkapan ikan ( catch certification ) Uni Eropa ( EC Regulation 1005/2008 ). Ketentuan ini tidak mensyaratkan prosedur tambahan bagi negara eksportir. Ketentuan ini Berlaku efektif 1 Desember 2022. Class II: kelompok hewan dan tanaman air ( aquatic animals and plants ) yang diimpor masuk ke Jepang, yang dianggap rawan IUU Fishing. Spesies ikan yang dikenakan ketentuan impor baru antara lain Cumi-cumi ( squid ) dan Sotong ( cuttle fish ), Pacific saury ( Cololabis spp. ), Makarel ( Scomber spp. ) dan Sarden ( Sardinops spp. ). Tuna dan spesies lain yang telah berjalan dalam program/skema sertifikasi IUUF dikecualikan dari aturan ini. Produk yang berasal dari spesies ikan di atas seperti hati, telur, lidah, pipi, kepala, sirip, ikan hias, bagian ikan yang tidak dikonsumsi manusia ( HS Bab 5 ), minyak ikan ( HS Bab 15 ), jus dan ekstrak ikan ( HS 1603 ), tepung, pakan, pellet tidak dikonsumsi manusia ( HS Bab 23 ) dikecualikan dari skema ini. Daftar spesies ini akan direviu setiap 2 (dua) tahun sekali. Format JCDS mencakup informasi yang relatif sama dengan format catch certificate Uni Eropa ( EC Regulation 1005/2008 ), yang terdiri dari Catch certificate, Simplified catch certificate – Processing statement . JCDS divalidasi oleh otoritas negara bendera kapal yang menangkap ikan. Untuk spesies Class II yang berasal dari budidaya, harus dilengkapi dengan dokumen yang membuktikan produk tersebut berasal dari budidaya untuk menggantikan JCDS. Flag State melakukan konsultasi bilateral dan notifikasi kepada Pemerintah Jepang terkait peraturan, informasi Otoritas Kompeten Indonesia, contoh format SHTI, penggunaan sarana elektronik ( jika tersedia ). Saat ini penerapan traceability di Indonesia dengan melakukan implementasi sistem ketertelusuran untuk hasil tangkapan ikan dari laut melaui penerapan Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. Ketentuan ini sebagai tindak lanjut EC Regulation No. 1005/2008 yang diberlakukan oleh Uni Eropa sejak 1 Januari 2010. Implementasi sistem ketertelusuran melalui Catch Documentation Scheme ( CDS ) sesuai dengan ketentuan Regional Fisheries Management Organization ( RFMOs ). Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan ( SHTI ) adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa hasil perikanan yang diekspor bukan dari kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated ( IUU ) Fishing. Seluruh produk perikanan yang berasal dari hasil tangkapan ikan di laut menggunakan kapal penangkap ikan dan diekspor ke negara pasar yang mempersyaratkan dokumen ketertelusuran hasil tangkapan ikan, baik secara langsung maupun tidak langsung harus dilengkapi dengan Catch Certificate atau Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan. Ketua Umu AP5I – Budhi Wibowo dalam sosialisasi ini aktif sebagai narasumber dengan membawakan materi “ Manfaat Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan dan Kendala Implementasinya di Indonesia “.
