Rapat Evaluasi Implementasi PP DHE SDA – 10 Oktober 2023
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dan dalam rangka evaluasi implementasi PP DHE SDA, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Rapat Evaluasi Implementasi PP DHE SDA. Devisa Hasil Ekspor ( DHE ) merupakan devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Jenis barang ekspor ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia, dimana jenis barang DHE meliputi pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, dimana untuk perikanan ada 506 kode HS yang masuk dalam aturan DHE tersebut. Aturan ini mulai berlaku efektif 1 Agustus 2023 dan akan dievaluasi lebih lanjut setelah 3 bulan berjalan. Untuk komoditas perikanan yang terkena dampak langsung adalah komoditas rajungan/kepiting, cumi-sotong-gurita, tuna-tongkol-cakalang, rumput laut, Mutiara, dan udang. Dari pertemuan ini disampaikan usul beberapa HS code untuk dikeluarkan dari aturan tersebut. Salah satu usulan yang dikemukakann dalam pertemuan ini, untuk HS code komoditas budidaya dan HS code dari produk olahan perikanan ( value added ) untuk dikeluarkan dari list PERMENKEU turunan dari PP36/2023. Namun tentunya dalam mengeluarkan HS code tersebut harus dilengkapi dengan justifikasi dan data dukung. Hal inilah yang menjadi fokus dalam pertemuan ini. Masing-masing asosiasi terkait dalam hal ini AP5I, APIKI, ASTRULI, APRI, dan ASBUMI bisa menyiapkan justifikasi dan data dukung tersebut untuk didiskusikan lebih lanjut pada pertemuan berikutnya.
