Forum Konsultasi Publik Proses Bisnis Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan ( BPPMHKP ) – 9 November 2023
Sehubungan dengan restrukturisasi organisasi berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 38 tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah terbentuk Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan ( BPPMHKP ) yang akan melaksanakan tugas sertifikasi dari tahap hulu ( produksi primer ) hingga ditahap hilir ( penanganan/pasca panen ), dalam rangka pengendalian system jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. Berkaitan dengan hal tersebut BPPMHKP mengadakan Forum Konsultasi Publik sebagai media sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mendapatkan masukan dan saran terhadap proses bisnis BPPMHKP. Fungsi BPPMHKP adalah melakukan sertifikasi terhadap produk kelautan dan perikanan hulu hilir baik pangan konsumsi maupun bukan konsumsi. Pada Lembaga baru ini sudah tidak menjalankan fungsi karantina dan penerbitan sertifikat kesehatan ikan yang akan dialihkan ke Badan Karantina Ikan ( BKI ). Berkaitan dengan hal tersebut, layanan penerbitan Sertifikat Kesehatan ( HC ) oleh BPPMHKP mengikuti tahapan proses bisnis sesuai dengan tugas dan fungsi barunya. Kepala Pusat SSK BP2MHKP – Woro Nur Endang Sariati membuka Kegiatan Forum Konsultasi Publik Proses Bisnis Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan (BPPMHKP). Konsultasi Publik Proses Bisnis BPPMHKP yang dilaksanakan pada hari ini merupakan kegiatan penting dalam rangka menghimpun masukan, saran, aspirasi dan harapan dari pelaku usaha, pihak-pihak terkait serta seluruh pemangku kepentingan mengenai proses bisnis pelayanan yang akan diselenggarakan oleh BPPMHKP. Forum Konsultasi Publik ini juga merupakan bentuk komitmen BPPMHKP untuk terus memberikan pelayanan prima yakni pelayanan terbaik sesuai dengan harapan dan tuntutan dari masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Pimpinan Unit Pengolahan Ikan (UPI), Unit Usaha Pembudidayaan Ikan ( UUPI ) dan Asosiasi selaku mitra pengguna jasa serta pejabat yang terkait.