Forum Konsultasi Publik Pusdatin KKP – 16 November 2023

Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkup instansi Pemerintah, Pusat Data, Statistik, dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Forum Konsultasi Publik. Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) mengupayakan strategi percepatan pendataan Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sector Kelautan dan Perikanan ( Kusuka ) guna mengejar target 100 persen dari realisasi saat ini yang sebesar 69,44 persen per November 2023. Pendataan nelayan masih belum mencapai 100 persen dari target data rumah tangga yang ada di masing-masing bidang KP ( kelautan dan perikanan ). Susiyanti – Statistisi Muda Pusat Data, Statistik, dan Informasi ( Pusdatin ) mengatakan untuk memaksimalkan serapan penerima kartu kusuka, KKP perlu melakukan sosialisasi dan koordinasi secara rutin dengan unit-unit internal KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan didaerah, serta pemangku kepentingan lainnya. KKP juga akan memaksimalkan pendataan kartu kusuka dengan memanfaatkan data sebagian penerima modal Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan ( LPMUKP ) dalam rentang waktu 2021 hingga 2022. Untuk mendaftar di LPMUKP sebagian pelaku usaha menggunakan Kartu Kusuka dan sebagian lainnya menggunakan surat keterangan. Menurut satu data KKP hingga 15 November 2023, pendataan para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan seperti pemasar ikan, nelayan, pengusaha budidaya ikan, dan petambak garam masih jauh dari capaian yakni masing-masing sebesar 20,69 persen, 28,86 persen, 36,83 persen, dan 76,2 persen. Meski begitu terdapat sejumlah profesi yang sudah melampaui target pendataan KKP, seperti pemasar antar pelabuhan dan pengolahan ikan yang masing-masing sebesar  130,68 persen dan 124,37 persen. KKP juga menghadapi kendala untuk memaksimalkan pendataan kartu kusuka seperti lokasi atau wilayah yang sulit dijangkau.

Tinggalkan Balasan