Rapat Pembahasan untuk Bahan Evaluasi DHE SDA – 17 November 2023
Menindaklanjuti masukan dari beberapa asosiasi di sektor perikanan dan kelautan, yaitu AP5I, APRI, Asosiasi Demersal Indonesia, ASTRULI, dan APIKI terkait kebijakan DHE SDA, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengadakan Rapat Pembahasan untuk Bahan Evaluasi DHE SDA. DHE merupakan devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Dalam pertemuan ini Ketua UmumAP5I– Budhi Wibowo menginformasikan terkait keberatan pengenaan DHE SDA untuk Unit Pengolahan Ikan. Penahanan 30% dana UPI apabila transaksi ≥ 250.000 USD selama 3 bulan dapat mengakibatkan modal kerja UPI tergerus sehingga akan mengganggu cashflow dan likuiditas keuangan UPI. Hal ini juga akan mengakibatkan penurunan daya saing karena harga produk perikanan menjadi sedikit lebih mahal dikarenakan bunga pinjaman yang ditanggung UPI. Dampak selanjutnya UPI bisa kehilangan buyer akibat dari kenaikan harga sehingga buyer akan beralih membeli dari negara lain yang lebih kompetitif. Yang perlu diperhatikan industri perikanan merupakan industri padat karya dimana semakin produk perikanan bernilai tambah maka tenaga kerja yang dilibatkan akan semakin banyak ( hulu ke hilir ) sehingga jika industri perikanan mengalami penurunan akan berdampak juga ke tenaga kerja, pembudidaya, nelayan.
