News

Sosialisasi Proses Penerbitan Dokumen Lingkungan – 22 Januari 2024

Dalam rangka optimalisasi pelayanan Perizinan Berusaha bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan Sosialisasi Proses Penerbitan Dokumen Lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam proses perizinan berusaha pada KBLI 02209.  UKL-UPL merupakan salah satu dari  persetujuan lingkungan yang berlaku sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha sebagai komitmen pelaku usaha dalam menjaga lingkungan. Dasar peraturan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ( PP 5/2021 ), sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Cipta Kerja  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang ( UU 6/2023 ). Menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Oleh karenanya, menjadi salah satu syarat perizinan berusaha berupa persetujuan lingkungan. Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL UPL atau SPPL untuk KBLI 02209 : Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pemanfaatan jasa Lingkungan panas bumi tahap eksplorasi pada Kawasan konservasiPemanfaatan jasa Lingkungan panas bumi tahap eksploitasi pada Kawasan konservasiPemanfaatan jasa Lingkungan air skala mikro, kecil, menengah dan besar pada Kawasan konservasiPenyediaan jasa Lingkungan air pada Kawasan konservasi (tujuan non komersial)Jasa Lingkungan energi air skala mikro, kecil, menengah dan besar pada Kawasan konservasiJasa Lingkungan energi air pada Kawasan konservasi (tujuan non komersial)Pengusahaan Taman Buru di Taman Buru Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwaliar Pemanfaatan jasa Lingkungan panas bumi tahap eksplorasi pada Kawasan konservasiPemanfaatan jasa Lingkungan panas bumi tahap eksploitasi pada Kawasan konservasiPemanfaatan jasa Lingkungan air skala mikro, kecil, menengah dan besar pada Kawasan konservasi.

Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK ) meluncurkan sistem informasi dokumen lingkungan hidup, Amdalnet, sebagai upaya percepatan layanan persetujuan lingkungan di Indonesia yaitu www.amdalnet.menlhk.go.id. Terobosan inovasi ini merupakan revolusi prosedural analisis dampak lingkungan ( amdal ) dan menjadi tonggak sejarah bagi transformasi digital proses persetujuan lingkungan secara utuh di Indonesia. Beberapa negara memiliki sistem serupa, seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan. Namun, Indonesia dengan pengalaman sendiri yang dihadapkan pada situasi dengan subjektivitas kepentingan-kepentingan secara nasional dan masyarakat, maka Kementerian LHK membangun sistem digitalisasi perizinan tersebut.

Tinggalkan Balasan